Jumat 03-Feb-2023 06:27 WIB
390

Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X menolak skema tukar guling Sultan Ground
maupun tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Menurut Sultan, tukar guling hanya akan menguntungkan
pengusaha.
“Nanti tukar gulingnya itu tanahnya siapa? Kalau tanah
warga, tanah itu dibeli oleh pengusaha kan? Berarti malah bayar,” katanya di
Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (2/2/2023).
Jalur atau trase Tol Jogja Bawen dan Jogja Solo akan
melintasi tanah kas desa dan Sultan Ground. Pembebasan lahan tanah
karakteristik khusus tersebut sampai sekarang belum selesai. Sultan
menginginkan tanah kas desa dan Sultan Ground disewa untuk jalur tol.
Sementara, pelaksana proyek Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen menginginkan
tanah yang dilewati tol sepenuhnya menjadi milik negara.
Sultan mengatakan tidak mematok harga sewa untuk tanah
Sultan atau Sultan Ground dan tanah kas desa yang dipakai sebagai jalur Tol Jogja
Solo dan Tol Jogja Bawen.
“Sak jane ora diregani ya ora apa-apa [sebenarnya tidak dipatok harga tertentu tidak apa-apa], itu fasilitas umum,” paparnya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sultan HB X mengatakan pemanfaatan tanah kas desa dan Sultan Ground untuk proyek tol dengan sistem sewa tidak menjadi persoalan. “Enggak ada masalah wong pemerintah juga mau,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan sewa bisa disusun antara pemerintah dan Kraton Jogja sebagai pemilik Sultan Ground.
“Di notaris saja sudah selesai, tanah ini dipakai selamanya, selama masih dipakai [untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen], Kraton tidak meminta. Kan sudah selesai, kenapa susah-susah,” ucap dia.
Perjanjian sewa akan dirancang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan lahan Sultan Ground dan tanah kas desa yang akan dilalui tol diukur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Prinsipnya tidak ada masalah, tapi perjanjiannya bukan dengan PUPR, yang akan menyiapkan materi perjanjiannya Departemen Hukum dan HAM [Kemenkumham],” ujar dia.
“Terserah nanti kesepakatannya, yang penting saya enggak ngarani [tidak mematok harga sewa tertentu].”
Sultan mengungkapkan alasan Kraton Jogja enggan melepas status kepemilikan tanah Sultan. Menurut dia, yang terpenting status kepemilikan tanah kas desa dan Sultan Ground tidak hilang meski dipakai sebagai jalur Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. “Bagi saya yang terpenting status tanahnya tidak hilang. Itu saja,” ucapnya.
Dia menegaskan Sultan Ground adalah bagian dari keistimewaan DIY.
Konten Terkait
Pembebasan lahan Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen masih terus diproses. Pembebasan lahan Tol Jogja Solo baru sampai tahap pertama.
Rabu 01-Mar-2023 06:27 WIB
Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X menolak skema tukar guling Sultan Ground maupun tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Jumat 03-Feb-2023 06:27 WIB
Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X menolak skema tukar guling Sultan Ground maupun tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Jumat 03-Feb-2023 06:27 WIB
Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X menolak skema tukar guling Sultan Ground maupun tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.
Jumat 03-Feb-2023 06:27 WIB