Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB

296

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Masyarakat diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Narasi perpecahan karena panasnya pesta demokrasi diminta dihentikan.

"Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri HA Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Senin, (22/4).

Dia mengajak seluruh masyarakat mengutamakan persatuan ketimbang menyoal putusan MK. Sebab, lanjutnya, kestabilan politik harus terus di jaga dan masalah ekonomi nasional perlu diselesaikan.



"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari dalam dan luar," ujar Haidar.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MK memberikan titik terang atas kabar kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat juga diharap tidak meragukan pertimbangan para majelis hakim dalam memberikan putusan sengketa pilpres itu.

"(Kabar) cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear," ujar Haidar.


Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

Konten Terkait

PERISTIWA Investor China Makin Yakin Tanamkan Modal di Babel, Dukung Proyek Kota Baru Pasir Padi

Yu Jianguo tampak didampingi oleh grup PT Hayin menyusuri area yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan "Kota baru" Pasir Padi, serta alur ...

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

Investor China Makin Yakin Tanamkan Modal di Babel, Dukung Proyek Kota Baru Pasir Padi
EVENT Pemkot Surabaya Segera Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Anak, Jalankan Program Kemenkes

Pemkot Surabaya Segera Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Anak, Wujudkan Program Kementerian Kesehatan

Selasa 08-Jul-2025 20:32 WIB

Pemkot Surabaya Segera Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Anak, Jalankan Program Kemenkes
PERISTIWA Jari Balita Terjepit Pintu ATM di RSUD 45 Kuningan, Damkar Turun Tangan, Ini Kronologinya

Damkar Kabupaten Kuningan menunjukkan kesigapan luar biasa saat berhasil menyelamatkan seorang balita

Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB

Jari Balita Terjepit Pintu ATM di RSUD 45 Kuningan, Damkar Turun Tangan, Ini Kronologinya
SAINS Bukan Karena Aphelion, Ini Penyebab Udara Dingin di Indonesia Menurut BMKG

BMKG menegaskan fenomena cuaca dingin di Indonesia bukan disebabkan Aphelion, melainkan Monsun Dingin Australia dan musim kemarau.

Minggu 06-Jul-2025 21:05 WIB

Bukan Karena Aphelion, Ini Penyebab Udara Dingin di Indonesia Menurut BMKG
SAINS Cuaca Jatim Senin 7 Juli 2025: Mayoritas Wilayah Surabaya Cerah Berawan, Info Suhu danamp; Kecepatan Angin

Info cuaca BMKG untuk besok Senin, 7 Juli 2025. Berikut ini prakiraan cuaca di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin (7/7/2025).

Minggu 06-Jul-2025 21:04 WIB

Cuaca Jatim Senin 7 Juli 2025: Mayoritas Wilayah Surabaya Cerah Berawan, Info Suhu danamp; Kecepatan Angin

Tulis Komentar