Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB

355

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Masyarakat diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Narasi perpecahan karena panasnya pesta demokrasi diminta dihentikan.

"Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri HA Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Senin, (22/4).

Dia mengajak seluruh masyarakat mengutamakan persatuan ketimbang menyoal putusan MK. Sebab, lanjutnya, kestabilan politik harus terus di jaga dan masalah ekonomi nasional perlu diselesaikan.



"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari dalam dan luar," ujar Haidar.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MK memberikan titik terang atas kabar kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat juga diharap tidak meragukan pertimbangan para majelis hakim dalam memberikan putusan sengketa pilpres itu.

"(Kabar) cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear," ujar Haidar.


Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Korban Kecelakaan Bus di Tol Pemalang Dapat Santunan, Sebegini Nominalnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan bantuan bagi korban kecelakaan penumpang bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang KM 32-B pada Sabtu (25/10) lalu.

Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB

Korban Kecelakaan Bus di Tol Pemalang Dapat Santunan, Sebegini Nominalnya
OTOMOTIF 25 Tahun Autogarage, Ada Makan Gratis Dan Doorprize Untuk 6 Ribu Warga Surabaya

Kemeriahan acara dibalut dengan kepedulian sosial ini menjadi momentum istimewa bagi Autogarage untuk berbagi kebahagiaan

Minggu 26-Oct-2025 20:23 WIB

25 Tahun Autogarage, Ada Makan Gratis Dan Doorprize Untuk 6 Ribu Warga Surabaya
PERISTIWA Siswa PKL Kecelakaan Ekskavator di Sukoharjo, Sekolah Klaim Sudah Tekankan Mitigasi Keselamatan

SMK Muhammadiyah Cawas Klaten menegaskan mereka sudah menerapkan pentingnya keselamatan kerja bagi seluruh siswa.

Rabu 15-Oct-2025 20:11 WIB

Siswa PKL Kecelakaan Ekskavator di Sukoharjo, Sekolah Klaim Sudah Tekankan Mitigasi Keselamatan
PEMERINTAHAN KNEKS tak Juga Menjadi Badan Ekonomi Syariah Nasional, Koordinasi Dinilai Tersendat

Peneliti CSED INDEF Murniati Mukhlisin menilai ekonomi syariah nasional belum berjalan optimal karena lemahnya koordinasi kelembagaan dan belum terealisasinya transformasi Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS)...

Rabu 15-Oct-2025 20:11 WIB

KNEKS tak Juga Menjadi Badan Ekonomi Syariah Nasional, Koordinasi Dinilai Tersendat
PERISTIWA Pemkab Bangli Minta Restoran TWA Penelokan Dibongkar

Restoran tersebut menyalahi aturan karena didirikan di lahan konservasi di kawasan Taman Wisata Alam Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Senin 13-Oct-2025 21:40 WIB

Pemkab Bangli Minta Restoran TWA Penelokan Dibongkar

Tulis Komentar