Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB

207

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Masyarakat diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Narasi perpecahan karena panasnya pesta demokrasi diminta dihentikan.

"Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri HA Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Senin, (22/4).

Dia mengajak seluruh masyarakat mengutamakan persatuan ketimbang menyoal putusan MK. Sebab, lanjutnya, kestabilan politik harus terus di jaga dan masalah ekonomi nasional perlu diselesaikan.



"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari dalam dan luar," ujar Haidar.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MK memberikan titik terang atas kabar kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat juga diharap tidak meragukan pertimbangan para majelis hakim dalam memberikan putusan sengketa pilpres itu.

"(Kabar) cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear," ujar Haidar.


Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

Konten Terkait

PERISTIWA 1.240 Ternak di Jabar Terpapar PMK, 1 Pasar Ditutup Sementara

Pemerintah daerah telah memulai vaksinasi hewan ternak sapi, kambing, kerbau khusus untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku tersebut.

Selasa 14-Jan-2025 20:57 WIB

1.240 Ternak di Jabar Terpapar PMK, 1 Pasar Ditutup Sementara
TREND Dominan Hujan danamp; Berawan, Begini Prakiraan Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa sampai 13 Januari 2025

BMKG Stasiun Meteorologi Malikussaleh, Aceh Utara memprediksi akan terjadi hujan dan berawan pada sebagian Aceh.

Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB

Dominan Hujan danamp; Berawan, Begini Prakiraan Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa sampai 13 Januari 2025
TREND Bale Berdaya Jadi Wujud Transformasi UMKM Sumbawa Menuju Kemandirian Ekonomi

Program Bale Berdaya untuk UMKM di Sumbawa kini memasuki tahun kedua pelaksanaan

Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB

Bale Berdaya Jadi Wujud Transformasi UMKM Sumbawa Menuju Kemandirian Ekonomi
PERISTIWA Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Bali di Batu, Rem Blong Usai Keluar dari Museum Angkot

Bus pariwisata rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung mengalami kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (8/1/2025) sekira pukul 19.15.

Kamis 09-Jan-2025 00:39 WIB

Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Bali di Batu, Rem Blong Usai Keluar dari Museum Angkot
PERISTIWA Tekan Penyebaran PMK, Banyuwangi Intensifkan Desinfeksi dan Vaksinasi pada Ternak

Kabupaten Banyuwangi terus melakukan langkah antisipatif menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Selasa 07-Jan-2025 20:17 WIB

Tekan Penyebaran PMK, Banyuwangi Intensifkan Desinfeksi dan Vaksinasi pada Ternak

Tulis Komentar