Selasa 18-Apr-2023 05:26 WIB
411
Foto : suara
brominemedia.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi serta
mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola
Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sesuai dengan
Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023.
Sebagaimana di ketahui Satgas ini di ketuai oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan, Selain
Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan
menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Merujuk pada Pasal 2 Kepres ini bertujuan untuk melakukan
penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian
dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa
sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan sangat
mengapresiasi serta mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melakukan
penataan industri sawit khususnya penerimaan keuangan negara.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Agar satgas ini bekerja lebih baik dan dapat dipercaya, semestinya satgas ini harus transparan. Pertama, Audit BPKP sebelumnya tidak dibuka kepada publik," kata Darto ditulis Selasa (18/4/2023).
Karena banyak hal-hal yang tidak disentuh dalam proses audit. Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani, untuk itu dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani.
Kedua adalah, Satgas perlu hati hati dalam menentukan penerimaan negara. Karena luasan Perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan.
Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen HGU maka ada potensi kehilangan pendapatan negara.
Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat Individual growers dimana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 ha. Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak.
Terakhir, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa merubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang akan mulai di distribusikan pada tahun 2023 ini. Sehingga pekerjaan satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit.
Konten Terkait
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Senin 15-Dec-2025 20:19 WIB
Guru Besar Kebijakan Agribisnis IPB University, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa kelapa sawit memiliki manfaat ekonomi besar bagi masyarak
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Guru Besar Kebijakan Agribisnis IPB University, Bayu Krisnamurthi, menegaskan bahwa kelapa sawit memiliki manfaat ekonomi besar bagi masyarak
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Kilang Pertamina Plaju memperkuat tata kelola lingkungan dan kesiapan personel dalam menangani potensi insiden limbah B3
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Al-Farlaky menginginkan kapasitas dan kewenangan Imum Mukim sebagai garda terdepan pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan gampong
Minggu 09-Nov-2025 20:28 WIB





