Selasa 22-Apr-2025 20:26 WIB
268

Foto : fajar

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, kepada awak media Januari lalu.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, polisi menduga ada sekitar 20 santri yang menjadi korban MR. Namun, baru lima di antaranya yang berani buka suara.
Sejumlah korban kini telah dewasa dan kembali ke kampung halaman mereka di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Tengah. Lokasi mereka yang tersebar menjadi tantangan tersendiri bagi proses penyelidikan.
Keterangan dari beberapa korban mengungkapkan modus pelaku. MR disebut memanggil korban ke kamarnya dengan dalih butuh dipijat.
Setibanya di dalam ruangan, korban disuruh melepas pakaian dan sarung. MR kemudian berpura-pura kerasukan jin perempuan dan mencabuli para santri dengan alasan ingin menghilangkan sial.
Santri yang menjadi korban tidak hanya diintimidasi, tapi juga diiming-imingi sejumlah uang dan hadiah.
Apa yang disebut sebagai "sedekah" itu digunakan pelaku agar korban mau melayani dan tetap bungkam.
Tak cukup sampai di situ, MR juga diduga mengancam akan menuduh korban melakukan pencemaran nama baik bila keberaniannya muncul ke permukaan.
Sejauh penyelidikan, polisi mengungkap bahwa MR ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu.
Meskipun demikian, aparat tetap menjerat MR dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar menanti. Kini, MR resmi ditahan di Mapolres Banjar.
Konten Terkait
Acara digelar di Lapangan Hitam Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis (21/8/2025).
Kamis 21-Aug-2025 20:35 WIB
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.
Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB
Ratusan penjual minuman keras (miras) ilegal dirazia dalam operasi cipta kondisi Polresta Sleman dalam periode Juni hingga September mendatang
Selasa 19-Aug-2025 20:37 WIB
Perempuan korban kekerasan tertinggi ada pada kelompok remaja atau berusia 0-17 tahun sebesar 46.38% atau sebanyak 16.480 korban.
Selasa 19-Aug-2025 20:32 WIB
Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.
Senin 18-Aug-2025 20:38 WIB