Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
113

Foto : tribunnews

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.
Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.
Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.
Sosok Ichlas Budhi Pratama
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.
Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.
Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dirinya tercatat sebagai karyawan BUMN di Gresik, Jawa Timur perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.
Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.
Konten Terkait
Mudji menuturkan, saat banyak penyalur yang mulai gulung tikar, beberapa mulai mengganti strategi mencari calon pekerja.
Minggu 01-Jun-2025 20:47 WIB
Viral seorang wanita mengacaukan resepsi pernikahan dan menuding pengantin pria menipunya.
Jumat 30-May-2025 20:46 WIB
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Kamis 29-May-2025 21:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB