Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

MUSIK

Sore Ini Polisi Tetapkan Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

Jumat 04-Nov-2022 10:22 WIB

277

Sore Ini Polisi Tetapkan Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

Foto : detik

brominemedia.com – Kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan. Hari ini polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

14 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus Berdendang Bergoyang. Komarudin mengatakan keterangan belasan saksi itu lalu dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (3/11).

Dari 14 saksi tersebut, polisi menetapkan satu orang terlapor inisial HA. HA diketahui merupakan bagian dari panitia Berdendang Bergoyang.

"Ada satu orang yang berstatus terlapor inisial HA. Dia penanggung jawab acara itu," katanya.

Komarudin mengatakan sore ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status HA. Selain itu dia menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka dari kasus Berdendang Bergoyang lebih dari satu orang.

"Masih, sangat sangat bisa berkembang," katanya.

Polisi telah menemukan unsur pelanggaran pidana dari kasus kerumunan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Perbedaan mencolok antara izin penonton yang diajukan dengan tiket yang dijual panitia pun mencuat.

Permohonan izin awal panitia Berdendang Bergoyang mengaku akan ada 3 ribu penonton yang hadir. Namun, dalam proses penyelidikan polisi tiket yang dijual rupanya 9 kali lebih banyak dari pengajuan awal tersebut.

"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).

Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia dalam menjual tiket berlebih.

"Memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," jelas Komarudin.

Temuan itu yang menguatkan penyidik menaikkan status penyelesaian kerumunan Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.

"Per hari ini (Kamis 3 November) naik penyidikan. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka," katanya.

Konten Terkait

PERISTIWA EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berpeluang jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan

EO rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi berpeluang jadi tersangka.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berpeluang jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
PENDIDIKAN Cegah Bentrok! Pendaftaran Siswa Baru Harus Dikawal Polisi

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, mengatakan pengamanan bertujuan mencegah potensi konflik antara pihak sekolah dan orang tua murid.

Kamis 03-Jul-2025 20:40 WIB

Cegah Bentrok! Pendaftaran Siswa Baru Harus Dikawal Polisi
KRIMINAL Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar
KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Tulis Komentar