Jumat 04-Nov-2022 10:22 WIB
277

Foto : detik
brominemedia.com –
Kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan,
Jakarta Pusat, naik ke tahap penyidikan. Hari ini polisi bakal melakukan gelar
perkara untuk menetapkan tersangka.
"Siang ini atau sore kita tentukan status
tersangkanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat
dihubungi, Jumat (4/11/2022).
14 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan
kasus Berdendang Bergoyang. Komarudin mengatakan keterangan belasan saksi itu
lalu dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (3/11).
Dari 14 saksi tersebut, polisi menetapkan satu orang
terlapor inisial HA. HA diketahui merupakan bagian dari panitia Berdendang
Bergoyang.
"Ada satu orang yang berstatus terlapor inisial HA. Dia
penanggung jawab acara itu," katanya.
Komarudin mengatakan sore ini penyidik akan melakukan gelar
perkara untuk menentukan status HA. Selain itu dia menyebut tidak menutup
kemungkinan tersangka dari kasus Berdendang Bergoyang lebih dari satu orang.
"Masih, sangat sangat bisa berkembang," katanya.
Polisi telah menemukan unsur pelanggaran pidana dari kasus
kerumunan Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Perbedaan
mencolok antara izin penonton yang diajukan dengan tiket yang dijual panitia
pun mencuat.
Permohonan izin awal panitia Berdendang Bergoyang mengaku
akan ada 3 ribu penonton yang hadir. Namun, dalam proses penyelidikan polisi
tiket yang dijual rupanya 9 kali lebih banyak dari pengajuan awal tersebut.
"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).

Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia dalam menjual tiket berlebih.
"Memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," jelas Komarudin.
Temuan itu yang menguatkan penyidik menaikkan status penyelesaian kerumunan Berdendang Bergoyang ke tingkat penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.
"Per hari ini (Kamis 3 November) naik penyidikan. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka," katanya.
Konten Terkait
EO rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi berpeluang jadi tersangka.
Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, mengatakan pengamanan bertujuan mencegah potensi konflik antara pihak sekolah dan orang tua murid.
Kamis 03-Jul-2025 20:40 WIB
Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB