Jumat 09-Dec-2022 10:30 WIB
176

Foto : tempo
brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK belum akan mengumumkan para tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied
natural gas atau LNG di PT Pertamina. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Rahayu, mengatakan saat ini nama-nama tersangka tersebut belum siap untuk
diumumkan.
"Tunggulah nanti, biar surprise," kata Asep pada
Kamis 8 Desember 2022.
Asep mengatakan, pengumuman belum bisa diungkap karena
penyidikan yang belum tuntas.
"Pengumuman tersangka kan terkait dengan penahanan.
Masa penahanan bisa habis, nanti pada akhirnya para tersangka dibebaskan,"
ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan enam tersangka kasus pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada 5 Desember 2022 lalu.
"Pada saatnya keenam tersangka akan ada upaya paksa mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar dia.
Meski belum mengumumkan nama tersangka, KPK telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak. Total ada empat orang yang dilakukan pencekalan oleh KPK.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan penahanan atau upaya paksa terhadap para tersangka kasus korupsi LNG (Liquid Natural Gas atau gas alam cair) PT Pertamina tahun 2011-2021. Agenda tersebut direncanakan akan dilakukan pada akhir tahun ini.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyebut proses penahanan sedang diupayakan oleh KPK. Ia menambahkan target akhir Bulan Desember 2022 sudah mulai ada upaya paksa dari KPK.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB