Rabu 27-Jul-2022 14:44 WIB
415

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri angkat bicara terkait Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Dirinya menyebut saat ini tenaga honorer di Kota Depok
jumlahnya lebih banyak dibanding dengan pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Untuk tenaga honorer kurang lebih ada 8 ribu, sedangkan PNS
di Kota Depok yakni sekitar 6.800 orang. Jadi, jumlah honerernya lebih banyak,”
ucapnya, dikutip Rabu (27/7).
Terkait dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman
PPPK, Supian Suri mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada kepala
perangkat daerah untuk memetakan ketentuan yang diatur.
“Prinsipnya buat kami, yang pertama dengan keterbatasan
sumber daya manusia (SDM) yang ada, tentu kami sangat berharap mereka tetap
menjadi bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, karena dari sisi
penganggaran Depok masih bisa melakukan penggajian terhadap mereka kalau memang
ini diizinkan,” ujarnya.
Kedua, pekerjaan ini tidak terlepas untuk melayani
masyarakat, maka jika tenaga honorer ini masuk dikategori yang diberhentikan,
pasti akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Ketiga, mereka sangat membutuhkan terkait lapangan
pekerjaan ini, maka tidak terbayang jika setengahnya dari 8 ribu yang
diberhentikan, berapa banyak yang berharap dari honor yang mereka terima,” kata
Supian Suri.
Kendati demikian, pihaknya saat ini sudah mencoba memetakan
dan juga terus berkoordinasi, serta berharap para tenaga honorer ini bisa tetap
dipertahankan asal tidak menyalahi aturan.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti apa yang menjadi ketentuan
pemerintah pusat, tetapi tentu ada harapan-harapan yang harus kami upayakan,”
tandasnya.

Konten Terkait
Peristiwa ini membuat korban mengalami sejumlah luka dan membuat laporan ke Polsek Sako.
Jumat 17-Oct-2025 20:17 WIB
12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Kanwil Kemenkum NTB secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Senin (1/10).
Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru saja dilantik.
Rabu 01-Oct-2025 20:33 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB