Sabtu 20-Aug-2022 10:00 WIB
252
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
J kian menemukan titik terang. Kasus ini cukup menarik perhatian publik, karena
sejak mencuatnya kabar kematian Brigadir J, berbagai spekulasi muncul ke
permukaan.
Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Namun, belum tuntas soal kematian Brigadir J, kini institusi
Polri kembali dilanda 'badai' terkait beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium
303. Dalam skema itu berisi sejumlah nama pejabat Polri dalam bisnis haram itu.
Dalam skema itu juga dijelaskan siapa saja pejabat Polri
yang terlibat dalam bisnis gelap serta nomor teleponnya.
Kemudian dimuat juga nama para pengusaha yang masuk dalam
lingkaran kejahatan. Lantas, siapa pembuat dan penyebar skema tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran
skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
“(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk, red) Nanti
biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi, Jumat (19/8).
Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal
mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi,
premanisme, dan narkoba.
"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus
tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda
Kalteng itu.
Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Samboini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J. Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak. Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Konten Terkait
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB
Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.
Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB