Selasa 27-Dec-2022 08:24 WIB
191

Foto : detik
brominemedia.com –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh
perangkat daerah menjaga keamanan perayaan Natal dan Tahun Baru. Tito meminta
jajarannya mengatur kerumunan agar tidak terjadi peristiwa seperti di Itaewon,
Korea Selatan.
Arahan itu disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi (Rakor)
Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP)
Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin
(26/12/2022) kemarin. Dia meminta perayaan Tahun Baru 2023 aman terkendali.
"Perlu dilakukan langkah-langkah untuk menjaga Natal
dan Tahun Baru itu aman, nyaman, damai, dan terkendali. Mulai dari masalah
keamanan, kemudian kelancaran lalu lintas, ketersediaan bahan pangan,
stabilitas harga dan keterjangkauan harga pangan karena demand yang
tinggi," kata Tito dalam keterangan pers yang diterima, Selasa
(27/12/2022).
Tito mengatakan penjagaan keamanan di setiap tempat kegiatan
masyarakat untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan seperti di
Itaewon. Diketahui, tragedi Itaewon terjadi pada perayaan Halloween, korban
tragedi itu mencapai ratusan.
"Upaya menjaga keamanan tersebut termasuk mengatur
kegiatan masyarakat terutama di tempat-tempat kerumunan. Hal ini untuk
meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi
saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban.
Untuk itu stakeholder terkait perlu melakukan identifikasi dan inventarisasi
daerah rawan tersebut sehingga kerumunan bisa terkendali," bunyi
keterangan pers Tito.
Salah satu lokasi yang diminta Tito diidentifikasi
kerumunannya adalah Ancol. Sebab, tahun baru kali ini Ancol kembali menggelar
acara perayaan.
"Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi jangan sampai terjadi, Jakarta misalnya, Ancol itu akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada pengumpulan masyarakat. Nah ini perlu diidentifikasi, kemudian dilakukan langkah-langkah mitigasi, diatur, termasuk mekanisme jalannya," ucapnya.

Petasan Dilarang
Dalam rapat tersebut, Tito juga melarang penggunaan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran, dan korban manusia maupun barang. Dia mengimbau penggunaan kembang api.
"Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran," tambahnya.
Tito menegaskan berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak. Kunci paling utama menurut Tito adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia berharap kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
"Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah. Dan kunci utamanya adalah melaksanakan rapat Forkopimda dengan item-item seperti ini. Atau bisa ditambah dengan item-item yang lain, sesuai dengan kerawanan khas wilayah masing-masing," pungkas Tito.
Konten Terkait
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.
Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB
Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Pol
Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB
Penghargaan dan penyematan pin ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN Dony Oskaria dalam acara HUT ke-64 Jasa Raharja.
Kamis 09-Jan-2025 00:46 WIB
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.
Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB
Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.
Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB