Senin 06-Nov-2023 00:11 WIB
386

Foto : brominemedia.com
brominemedia.com -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai,
hak angket untuk lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa
dilakukan. Bahkan ia menyindir anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu yang mengusulkan Hak Angket terhadap MK.
"Sepertinya
ini menjadi satu-satunya pertama di dunia ada anggota seorang parlemen ya,
anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin
ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," ujar
Habiburokhman di Hotel Sahid, Jakarta, Ahad (5/11/2023).
"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja
mengerti, hak angket itu nggak bisa disampaikan
kepada lembaga yudikatif. Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang
begitu," ujarnya menambahkan.
Pembentukan pansus hak angket harus
berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini
diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh
paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi".
Menurut Habiburokhman, Hak Angket adalah
upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan
pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Diketahui, Masinton menginterupsi Rapat
Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dalam
interupsinya, ia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang dipermainkan
oleh pragmatisme politik.

Menurutnya, putusan MK terkait syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober lalu telah menciderai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak segan, ia menyebut MK saat ini menjadi bagian dari tirani politik.
Sebagai anggota DPR, ia menggunakan haknya untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket terkait MK. Ia ingin MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak-injak marwahnya hanya demi kepentingan tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," sambungnya menegaskan.
Konten Terkait
Sistem multilateralisme dinilai penting bagi negara berkekuatan menengah seperti Indonesia.
Kamis 24-Apr-2025 20:40 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku belum menerima undangan untuk hadir dalam pembukaan kongres PDI Perjuangan (PDIP).
Rabu 26-Mar-2025 21:01 WIB
Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada Batara beberapa waktu lalu.
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB
Juru bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan ketum partainya Megawati Soekarnoputri tidak pernah membuat instruksi yang melarang keikutsertaan kepala daerah dari parpol berkelir merah ke acara retret di Magelang, Jawa Tengah, dari 21-28 Februari 2025.
Selasa 25-Feb-2025 20:23 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut wibawa pemerintah era Prabowo Subianto dipertanyakan setelah muncul instruksi harian terbaru Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Jumat 21-Feb-2025 21:03 WIB