Selasa 18-Oct-2022 09:01 WIB
380

Foto : detik
brominemedia.com-- Sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono
kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu akan digelar
hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Ali Said. Sidang
rencananya dimulai pukul 09.40 WIB-selesai.
"Selasa, 18 Oktober 2022 agenda sidang pertama,"
demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Selasa
(18/10/2022).
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu
terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan
presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu
dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan
klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan
nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin
sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden
Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis
Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan
hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen
palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan
hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar
dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan
tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22
Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden
periode 2019-2024.
Tanggapan KSP
Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden
(KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang
diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung
tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak
sembarangan.
"Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini
kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa
yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi
antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia
sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak
Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi
persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu
atau dia bagaimana," ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.
"KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah.
Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak
berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan
yang ada," imbuhnya.
UGM Buka Suara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat terkait ijazah yang digunakan saat mendaftar Pilpres 2019.
Universitas Gadjah Mada (UGM) pun angkat bicara soal gugatan ijazah Jokowi yang
juga almamaternya itu.
Gugatan soal ijazah Jokowi itu dilayangkan Bambang Tri
Mulyono. Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan
hukum.
"Merespons isu di media baik cetak, elektronik, media
sosial, berkenaan dengan tuduhan oleh seseorang yang mempertanyakan ijazah Ir
Joko Widodo, maka kami UGM tempat di mana Ir Joko Widodo pernah menempuh
pendidikan menyampaikan atas data yang kami miliki dan terdokumentasi dengan
baik kami meyakini ijazah Ir Joko Widodo," kata Rektor UGM Prof Ova Emilia
saat jumpa pers, Selasa (11/10).
"Yang bersangkutan benar-benar alumni Fakultas
Kehutanan UGM," sambung Ova.
Ova menyampaikan Jokowi merupakan lulusan S1 Fakultas
Kehutanan UGM pada 1985. Jokowi disebut merupakan angkatan 1980.
"Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus tahun 1985
sesuai ketentuan dan bukti berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar
Ova.
Konten Terkait
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...
Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB
Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...
Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB
Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...
Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB
Eks Sekretaris BUMN, Said Didu angkat bicara soal ijazah mantan Presiden Jokowi Widodo....
Minggu 13-Apr-2025 20:43 WIB