Rabu 22-Jan-2025 20:52 WIB
69

Foto : tribunnews

Sementara itu, Hakim Ari Siswanto memberikan pandangan yang seimbang dalam menanggapi kasus ini.
Khususnya setelah membaca lampiran bukti tangkapan layar isi percakapan korban dengan Ibunya.
Adapun isinya berupa aduan korban terhadap Ibunya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa.
Menurut Hakim Ari, jika seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran dalam ucapan tersebut.
"Namun, saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” tegasnya menunda sidang.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2025), JPU menghadirkan psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa, yang memberikan keterangan terkait asesmen terhadap korban.
Berdasarkan dua sesi asesmen pada Mei 2024, Anisa menyatakan korban tidak menunjukkan indikasi gangguan mental dan konsisten dalam menjelaskan kronologi kejadian.
Meski korban merasa takut dan risih terhadap perilaku terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat sebaliknya, mengklaim bahwa korban tidak menunjukkan ketakutan setelah insiden, bahkan sempat membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa.
Kasus ini juga diwarnai dengan kesaksian dari korban dan saksi lain yang mengungkap dugaan pelecehan oleh terdakwa selama beberapa dekade terakhir, termasuk insiden di hotel saat turnamen dan ajakan mencurigakan di kamar hotel.
Salah satu korban, ND, mengaku berhasil melawan saat insiden pada tahun 1985.
Sementara korban lain, FT, menceritakan pengalaman serupa 11 tahun lalu.
Konten Terkait
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
KONFERENSI bertema Kemenangan Gaza adalah Tanggung Jawab Umat telah dimulai di Istanbul, Turki, pada Sabtu (26/4).
Minggu 27-Apr-2025 20:48 WIB
Sulawesi Tengah memiliki fasilitas baru untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) lewat teknologi pirolisis.
Minggu 27-Apr-2025 20:48 WIB
Santri bernama Tatag Sugiarto, ditemukan tewas tengkurap di tengah sungai, diduga akibat tersetrum alat setrum ikan miliknya sendiri.
Minggu 27-Apr-2025 20:47 WIB
Kronologi Tewasnya Mahasiswa dan Petugas Kebersihan Dalam Kecelakaan di Pondok Indah Jaksel. Penyebab laka didalami
Minggu 27-Apr-2025 20:46 WIB