Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

Siapkan Produk Khusus Orang Kaya', BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

Jumat 25-Nov-2022 15:17 WIB

284

Siapkan Produk Khusus Orang Kaya', BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

Foto : tempo

brominemedia.com-- BPJS Kesehatan memastikan tak ada gap perlakuan bagi peserta pemegang premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan mengenai kolaborasi pembayaran asuransi pemerintah dan swasta.

"Tidak ada perbedaan perlakuan dalam sistem jaminan sosial nasional," kata Kepala Humas BPJS Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi pada Jumat, 25 November 2022.

Pemerintah akan segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dan swasta. Melalui aturan berbentuk Permenkes ini, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya.

Anas berujar, BPJS Kesehatan tetap akan membayarkan klaim fasilitas sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan masih terbagi atas kelas I, kelas II, dan kelas III serta peserta bantuan iuran (PBI).

"Kelas I boleh naik di atasnya, kelas II bisa naik kelas I, kelas III bisa naik kelas II. PBI yang tidak boleh naik kelas," ucap Anas.

Dia menuturkan pengaturan mengenai integrasi pembayaran asuransi swasta dan BPJS Kesehatan berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan. Regulasi, ujar dia, perlu agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kementeriannya bakal menerbitkan aturan kombinasi pembayaran asuransi BPJS Kesehatan dan swasta dalam waktu dekat.

"Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar," tutur Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.

Kementerian Kesehatan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk membuka ruang fleksibilitas bagi pemegang premi. Layanan ini kerap dikenal juga dengan sebutan "BPJS Kesehatan untuk orang kaya".

Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.

Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan swasta akan mendongkrak efisiensi baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes bakal diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

"Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja, harus BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan, dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur," ujar Budi Gunadi.

 

Konten Terkait

PERISTIWA DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Pencairan Dana PHK Sritex

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Pencairan Dana PHK Sritex
PERISTIWA BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.

Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan Rp 46,2 Juta kepada Ahli Waris Pekerja
PEMERINTAHAN Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS

JPNN.com - Oknum karyawati PT Timah bernama Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon dipastikan bakal mendapat hukuman setimpal dari perusahaan pelat merah itu.

Senin 03-Feb-2025 09:01 WIB

Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
EVENT Perluas Kemitraan, RS Samsoe Hidajat Semarang Kini Bisa Layani Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

RS Samsoe Hidajat Semarang memperluas kemitraan supaya bisa melayani peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB

Perluas Kemitraan, RS Samsoe Hidajat Semarang Kini Bisa Layani Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
PEMERINTAHAN Hingga Januari 2025, 23.467 FKTP Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Dia menambahkan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB

Hingga Januari 2025, 23.467 FKTP Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Tulis Komentar