Jumat 25-Nov-2022 15:17 WIB
284

Foto : tempo
brominemedia.com-- BPJS Kesehatan memastikan tak ada gap perlakuan bagi peserta
pemegang premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah Kementerian Kesehatan
menerbitkan aturan mengenai kolaborasi pembayaran asuransi pemerintah dan
swasta.
"Tidak ada perbedaan perlakuan dalam sistem jaminan
sosial nasional," kata Kepala Humas BPJS Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat
dihubungi pada Jumat, 25 November 2022.

Pemerintah akan segera menerbitkan beleid yang mengatur
ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan dan
swasta. Melalui aturan berbentuk Permenkes ini, pasien BPJS Kesehatan yang
hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi
swastanya.
Anas berujar, BPJS Kesehatan tetap akan membayarkan klaim
fasilitas sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta. Saat ini, peserta BPJS
Kesehatan masih terbagi atas kelas I, kelas II, dan kelas III serta peserta
bantuan iuran (PBI).
"Kelas I boleh naik di atasnya, kelas II bisa naik
kelas I, kelas III bisa naik kelas II. PBI yang tidak boleh naik kelas,"
ucap Anas.
Dia menuturkan pengaturan mengenai integrasi pembayaran
asuransi swasta dan BPJS Kesehatan berada di bawah wewenang Kementerian
Kesehatan. Regulasi, ujar dia, perlu agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan
baik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan
kementeriannya bakal menerbitkan aturan kombinasi pembayaran asuransi BPJS
Kesehatan dan swasta dalam waktu dekat.
"Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang
mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya
kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar," tutur Budi
Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25
November 2022.
Kementerian Kesehatan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan
penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk membuka ruang
fleksibilitas bagi pemegang premi. Layanan ini kerap dikenal juga dengan
sebutan "BPJS Kesehatan untuk orang kaya".
Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS
Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap
fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan
meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.
Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan
swasta akan mendongkrak efisiensi baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun
entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes bakal
diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
"Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja,
harus BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan, dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan
satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur," ujar
Budi Gunadi.
Konten Terkait
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB
JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.
Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB
JPNN.com - Oknum karyawati PT Timah bernama Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon dipastikan bakal mendapat hukuman setimpal dari perusahaan pelat merah itu.
Senin 03-Feb-2025 09:01 WIB
RS Samsoe Hidajat Semarang memperluas kemitraan supaya bisa melayani peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB
Dia menambahkan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB