Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

Setelah Makassar, Polres Kapuas Melarang Penggunaan Sepeda Listrik

Sabtu 16-Jul-2022 10:14 WIB

346

Setelah Makassar, Polres Kapuas Melarang Penggunaan Sepeda Listrik

Foto : liputan6

brominemedia.com – Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya mulai diikuti wilayah lain. Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan salah satu di antaranya.

Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya terutama pada pengguna yang masih di bawah umur tanpa mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara seperti helm.

Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng mengatakan saat ini pihaknya mengedepankan imbauan. Keputusan akan diambil sembari menunggu regulasi yang akan diterapkan.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020,” kata AKP Sugeng dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7).

AKP Sugeng juga mengimbau kepada orang tua supaya lebih bijak memberikan moda transportasi yang berkeselamatan apalagi pada anak di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan hanya dilarang, polisi mengimbau penjualan sepeda listrik juga diberhentikan.

Sepeda listrik diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang Otopet, Skuter listrik, Hoverboard, dan sepeda roda satu.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN BKN Perpanjang Pengisian DRH, 6.656 Honorer Pemkot Makassar Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

BKN perpanjang pengisian DRH hingga 22 September. Sebanyak 6.656 honorer Pemkot Makassar segera berstatus PPPK paruh waktu.

Jumat 12-Sep-2025 21:28 WIB

BKN Perpanjang Pengisian DRH, 6.656 Honorer Pemkot Makassar Segera Jadi PPPK Paruh Waktu
PERISTIWA Kandea Wilayah Rawan Konflik Makassar, Warga Siaga 24 Jam

Bentrok kerap terjadi antarwarga lorong, termasuk aksi pembusuran dan pelemparan batu.

Jumat 12-Sep-2025 21:21 WIB

Kandea Wilayah Rawan Konflik Makassar, Warga Siaga 24 Jam
OLAHRAGA Klasemen Indonesia Super League 2025 26 Update! PSM Makassar Makin Dalam ke Zona Degradasi

Update klasemen BRI Super League 2025/2026 terbaru usai dua laga Kamis 11 September. Persija Jakarta masih di puncak, PSM Makassar kian merana

Kamis 11-Sep-2025 20:41 WIB

Klasemen Indonesia Super League 2025 26 Update! PSM Makassar Makin Dalam ke Zona Degradasi
OLAHRAGA Asisten Pelatih PSM Pakai Jersey Adidas, Kode Keras Apparel Musim 2025/2026

Ia menyatakan bahwa jersey musim ini tetap akan membawa identitas budaya lokal, apapun brand yang digunakan.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

Asisten Pelatih PSM Pakai Jersey Adidas, Kode Keras Apparel Musim 2025/2026
EVENT Sukses Gelar Edufair 2025, Dosen TP FIP UNM: Bentuk Kolaborasi Sivitas Akademika

Dosen Teknologi Pendidikan Sofyan Basri mengatakan kegiatan Edufair merupakan kegiatan tahunan prodi

Kamis 22-May-2025 20:43 WIB

Sukses Gelar Edufair 2025, Dosen TP FIP UNM: Bentuk Kolaborasi Sivitas Akademika

Tulis Komentar