Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

OTOMOTIF

Setelah Makassar, Polres Kapuas Melarang Penggunaan Sepeda Listrik

Sabtu 16-Jul-2022 10:14 WIB

284

Setelah Makassar, Polres Kapuas Melarang Penggunaan Sepeda Listrik

Foto : liputan6

brominemedia.com – Langkah Polrestabes Makassar yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya mulai diikuti wilayah lain. Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan salah satu di antaranya.

Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya terutama pada pengguna yang masih di bawah umur tanpa mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara seperti helm.

Kepala Satlantas Kapuas AKP Sugeng mengatakan saat ini pihaknya mengedepankan imbauan. Keputusan akan diambil sembari menunggu regulasi yang akan diterapkan.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020,” kata AKP Sugeng dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/7).

AKP Sugeng juga mengimbau kepada orang tua supaya lebih bijak memberikan moda transportasi yang berkeselamatan apalagi pada anak di bawah umur.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan hanya dilarang, polisi mengimbau penjualan sepeda listrik juga diberhentikan.

Sepeda listrik diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang Otopet, Skuter listrik, Hoverboard, dan sepeda roda satu.

Share:

Konten Terkait

EVENT Sukses Gelar Edufair 2025, Dosen TP FIP UNM: Bentuk Kolaborasi Sivitas Akademika

Dosen Teknologi Pendidikan Sofyan Basri mengatakan kegiatan Edufair merupakan kegiatan tahunan prodi

Kamis 22-May-2025 20:43 WIB

Sukses Gelar Edufair 2025, Dosen TP FIP UNM: Bentuk Kolaborasi Sivitas Akademika
PERISTIWA Jamaah Calon Haji Kloter 26 hanya 91 Orang di Asrama Haji Makassar, Ini Penjelasan PPIH

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menerima 91 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 26

Minggu 18-May-2025 21:14 WIB

Jamaah Calon Haji Kloter 26 hanya 91 Orang di Asrama Haji Makassar, Ini Penjelasan PPIH
KRIMINAL Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana.

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri
TEKNOLOGI Pastikan Kualitas Konektivitas, Perluasan 5G di Makassar Didukung Teknologi AI

Integrasi teknologi AI secara menyeluruh menjadi fondasi utama dalam mengelola jaringan dan layanan 5G yang cepat, stabil, dan responsif.

Senin 05-May-2025 20:20 WIB

Pastikan Kualitas Konektivitas, Perluasan 5G di Makassar Didukung Teknologi AI
OLAHRAGA Hadapi Borneo FC, Mampukah PSM Makassar Sudahi Catatan Buruk di Stadion Segiri?

PSM Makassar akan mendapatkan tantangan berat saat menghadapi tuan rumah Borneo FC dilanjutan...

Rabu 16-Apr-2025 20:23 WIB

Hadapi Borneo FC, Mampukah PSM Makassar Sudahi Catatan Buruk di Stadion Segiri?

Tulis Komentar