Selasa 16-Aug-2022 04:55 WIB
394

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Seorang polisi yang seharusnya menjaga keamanan, justru menjadi dalang
pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Itulah yang dilakukan oknum
polisi Bripda M Kurniadi (26). Anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang
itu merampok sebuah mesin ATM di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
"Pelaku (Bripda Kurniadi, red) menjadi salah satu dari
tiga orang pelaku pencurian mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso,
Kecamatan Lubuk Linggau Timur pada Minggu (14/8) pagi," ungkap Kapolres
Lubuk Linggau AKBP Harissandi, Senin (15/8).
Dia menyebutkan identitas oknum polisi tersebut terungkap
setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaus Polri warna cokelat
dalam sebuah tas ransel.
Tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka
yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara.
“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda
Kurniadi) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan
Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata
AKBP Harissandi.
Sementara, lanjutnya, untuk dua pelaku lainnya masih dalam
pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.
Dia menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan para
pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.
Para pelaku itu merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam
gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.
“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan
cat semprot supaya tidak terekam,” kata dia.
Dari situ, lanjutnya, setelah mesin ATM tercabut dari cor
beton kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil
bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang
mereka bawa dari Empat Lawang.
Menurut dia, beruntungnya aksi para pencuri itu kepergok
oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul
04.00 WIB.
Karena ketahuan, kata dia, kawanan pencuri itu kabur dan
meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang
bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja di pinggir jalan termasuk mobil
mereka.
“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk
uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,”
imbuhnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal
163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman tujuh tahun penjara.

Konten Terkait
Kerabat Arya Daru Pangayunan tidak serta merta menerima hasil penyelidikan polisi. Mereka merasa, ada beberapa hal yang janggal.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB
Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB
Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB