Senin 18-Jul-2022 06:39 WIB
238

Foto : kompas
brominemedia.com –
Seorang wanita berinisial R (20) diamankan Petugas Lembaga Permasyarakatan
(Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena hendak
menyelundupkan sabu saat membesuk seorang narapidana berinisial MR (41), Sabtu
(16/7) siang.
Petugas BKO Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dhuha dalam rilisnya,
Minggu (17/7), mengatakan paket sabu yang dibawa oleh wanita tersebut
diselundupkan melalui sebuah makanan yang ia bawa untuk narapidana MR.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP)
takalar, Anwar mengatakan pihaknya selalu memeriksa barang bawaan yang dibawa
masuk ke Lapas untuk narapidana.
Saat menerima barang titipan tersebut, Anwar memeriksa
langsung di hadapan pemilik barang titipan. Di dalam paket makanan terdapat
barang yang diselipkan antara ikan dan sayur.
“Karena curiga, sehingga petugas memanggil warga binaan
tersebut, agar membuka langsung bungkusan itu. Setelah dibuka, ditemukan diduga
sabu sebanyak dua saset,” jelasnya.
Menurut Anwar, MR mengaku jika paket sabu itu miliknya,
sementara perempuan yang membawa makanan ialah keponakan MR.
Lapas Takalar menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian
untuk diselidiki lebih lanjut.

Konten Terkait
Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
SEBANYAK 85 pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas di Kantor Cabang BRI Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Lampung menjalani tes narkobadan zat terlarang
Senin 05-May-2025 20:31 WIB
Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB