Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga Sahur On The Road

Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB

159

Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga Sahur On The Road

Foto : tempoin

brominemedia.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran berisi imbauan dan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah.

Peraturan yang berlaku selama bulan puasa itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan surat edaran itu diteken oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023. Surat edaran itu berisi 6 poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan semua warga Kota Bogor.

"Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya," kata Alma di Bogor, Kamis, 23 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Alma mengatakan Pemkot Bogor melarang tempat hiburan malam, karaoke serta panti pijat beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain melarang pemilik tempat hiburan beroperasi, Bima Arya juga melarang masyarakat mengadakan kegiatan Sahur On the Road.

Poin ketiga adalah mengimbau masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk  menyediakan makan sahur dan takjil bagi musafir dan kaum dhuafa.

Poin keempat, Pemkot Bogor mengajak warga setempat yang ingin berpartisipasi menyediakan makan sahur dan takjil agar berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Kelima, pemerintah melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.

Keenam, Pemkot Bogor meminta pengelola rumah makan dan warung makan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. "Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," ujar Alma.

Konten Terkait

FINANCE Pemkot Bogor Kejar Banprov Bangun Kampung Atlet

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta bantuan dari provinsi atau Banprov kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, untuk pembangunan Kampung Atlet di Kayumanis, Kota Bogor. Pembangunan Kampung Atlet...

Senin 10-Apr-2023 09:22 WIB

Pemkot Bogor Kejar Banprov Bangun Kampung Atlet
PEMERINTAHAN Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga Sahur On The Road

Pemkot Bogor juga melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.

Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB

Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga Sahur On The Road
PERISTIWA Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga Sahur

Pemkot Bogor juga melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.

Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB

Selama Ramadan, Pemkot Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga Sahur

Tulis Komentar