Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB
167
Foto : tempoin
brominemedia.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran berisi
imbauan dan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1444
Hijriah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi umat Islam untuk menjalankan
ibadah.
Peraturan yang berlaku selama bulan puasa itu tertuang dalam
surat edaran Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam
Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta
mengatakan surat edaran itu diteken oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20
Maret 2023. Surat edaran itu berisi 6 poin informasi kepada pengelola Tempat
Hiburan Malam (THM), rumah makan dan semua warga Kota Bogor.
"Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan
malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan
sejenisnya," kata Alma di Bogor, Kamis, 23 Maret 2023, seperti dikutip
dari Antara.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Alma mengatakan Pemkot Bogor melarang tempat hiburan malam, karaoke serta panti pijat beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Selain melarang pemilik tempat hiburan beroperasi, Bima Arya juga melarang masyarakat mengadakan kegiatan Sahur On the Road.
Poin ketiga adalah mengimbau masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk menyediakan makan sahur dan takjil bagi musafir dan kaum dhuafa.
Poin keempat, Pemkot Bogor mengajak warga setempat yang ingin berpartisipasi menyediakan makan sahur dan takjil agar berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Kelima, pemerintah melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Keenam, Pemkot Bogor meminta pengelola rumah makan dan warung makan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. "Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," ujar Alma.
Konten Terkait
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta bantuan dari provinsi atau Banprov kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, untuk pembangunan Kampung Atlet di Kayumanis, Kota Bogor. Pembangunan Kampung Atlet...
Senin 10-Apr-2023 09:22 WIB
Pemkot Bogor juga melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB
Pemkot Bogor juga melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.
Jumat 24-Mar-2023 01:40 WIB