Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB

166

Sekap Bocah di Bawah Umur, Bos Penggilingan Padi Dibekuk Polresta Tangerang

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang pelaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Menurut Arief penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.

Korban masih berusia di bawah umur berinisial MR (10).'

Ia dianiaya dan disekap di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang.

Lalu korban disetrum dan dipukul pakai sandal. 

Kemudian, kata Arief korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapati anaknya diperlakukan dengan kejam, orang tua korban yang tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief.


Konten Terkait

PERISTIWA MRT Tersambung ke Tangerang 5 Tahun Lagi

Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan perpanjangan rute MRT Jakarta dari Lebak Bulus ke wilayah Tangerang, Banten, akan terwujud lima tahun dari sekarang.

Selasa 09-Sep-2025 20:51 WIB

MRT Tersambung ke Tangerang 5 Tahun Lagi
OLAHRAGA Laga Persita Tangerang Vs PSM Makassar Pindah Venue, Ini Alasannya

Pertandingan pekan kelima antara Persita Tangerang Vs PSM Makassar mengalami perpindahan venue. Laga...

Minggu 07-Sep-2025 20:52 WIB

Laga Persita Tangerang Vs PSM Makassar Pindah Venue, Ini Alasannya
PERISTIWA Perempuan Korban Kekerasan Mayoritas Remaja dan Anak

Perempuan korban kekerasan tertinggi ada pada kelompok remaja atau berusia 0-17 tahun sebesar 46.38% atau sebanyak 16.480 korban.

Selasa 19-Aug-2025 20:32 WIB

Perempuan Korban Kekerasan Mayoritas Remaja dan Anak
KRIMINAL Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang

Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang
PERISTIWA OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB

OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi

Tulis Komentar