Rabu 13-Jul-2022 16:52 WIB
268

Foto : tempo
brominemedia.com –
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana dalam
keterangannya di laman resmi Kemenkes menyatakan semua Jemaah haji Indonesia
yang dinyatakan sehat harus melakukan karantina mandiri selama 21 hari setelah
tiba di Indonesia.
"Bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan
dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap
menjalani karantina mandiri dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke
depan," terang Budi, Rabu (13/7).
Para Jemaah yang pulang ke Indonesia akan dibagikan Kartu
Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Selain itu, juga akan dilakukan
pengawasan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Jemaah haji yang tiba di Indonesia tetap akan dilakukan
upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Skrining yang dimaksudkan ialah pengecekan suhu melalui
thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi
terhadap Jemaah di asrama haji debarkasi.
Budi mengatakan Jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan
potensi penyakit menular akan dilakukan tes antigen. Jika menunjukan hasil
reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas
isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang
bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19," jelas Budi.
Diketahui Kapuskes Haji Kemenkes mencatat sebanyak 4.765
jemaah haji gelombang pertama akan mulai bertolak ke Indonesia pada 15-16 Juli
2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Konten Terkait
Kegiatan ini menjadi persiapan penting menjelang keberangkatan haji Tahun 1446 H/2025 M yang direncanakan pada awal Mei mendatang.
Kamis 10-Apr-2025 20:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sekaligus pengisian kuota bagi jamaah haji khusus memasuki hari kedua. Hingga Kamis (30/1/2025), sudah ada 3.570 jamaah haji khusus yang melunasi biaya...
Kamis 30-Jan-2025 20:29 WIB
Panitia Kerja Haji DPR dan Kementerian Agama akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB
Oleh: Alwi Shahab*)Beruntunglah mereka yang menunaikan ibadah haji pada masa modern kini. Hanya dalam waktu sembilan jam penerbangan, jamaah sudah bisa sampai di Tanah Suci. Sekembalinya dari menunaikan rukun...
Jumat 27-Dec-2024 20:47 WIB
Meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam pansus, tetapi pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang
Kamis 19-Sep-2024 20:24 WIB