Selasa 06-Sep-2022 03:48 WIB
428
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Gitaris band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas
kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
Menurut majelis hakim, Roby Geisha terbukti bersalah dalam
kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa
kliennya ikhlas dan enggan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Roby mengatakan bahwa dia menerima," kata
Rustandi.
Menurut Rustandi, Roby Geisha mengakui kesalahannya yang telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
Oleh sebab itu, gitaris sekaligus pencipta lagu andal tersebut menerima dengan lapang dada vonis 2 tahun penjara. "Dia mengakui ini kesalahan dia," tambahnya.
Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015.
Konten Terkait
Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba
Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB
Wanita bernama Mila, istri dari seorang bandar narkoba nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam karung sebelum akhirnya berpura-pura pingsan saat ditangkap petugas.
Minggu 04-Jan-2026 20:08 WIB
Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?
Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembangunan.
Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB






