Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Respons Dewas KPK Usai Disentil Beda Sikap di Kasus Pungli dan Lili Pintauli

Kamis 22-Jun-2023 05:18 WIB

352

Respons Dewas KPK Usai Disentil Beda Sikap di Kasus Pungli dan Lili Pintauli

Foto : detik

brominemedia.com -- Peneliti Pukat UGM menilai sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berbeda dalam penanganan kasus pungli rumah tahanan (rutan) dengan penanganan di level pimpinan. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons.
"Tidak ada tanggapan. Siapapun berhak memberi penilaian," kata Syamsuddin saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai Dewas KPK bisa bersikap tegas pada pegawai KPK di level bawah. Namun, ketegasan Dewas dinilai Zaenur melunak ketika kasus melibatkan pimpinan KPK.
"Memang ini terlihat ya Dewas itu sebenarnya bisa tegas kalau berhadapan dengan pegawai artinya di level jabatan yang relatif rendah," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (21/6).
Zaenur lalu mencontohkan kasus pelanggaran etik yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Saat itu Lili diproses di Dewas KPK usai diduga menerima gratifikasi.
Laporan etik kepada Lili berhenti di tengah jalan usai Lili mengundurkan diri. Dewas KPK pun tidak melaporkan Lili ke penegak hukum meski meyakini mantan Wakil Ketua KPK itu menerima gratifikasi.
"Tapi di kasus Lili Pintauli Siregar Dewas seperti tidak menunjukkan sikap tegasnya. Ini menjadi pertanyaan seakan-akan Dewas itu hanya berani tegas kepada pegawai di level bawah," jelas Zaenur.
Dalam kasus pungli di Rutan KPK, Dewas menyatakan kasus itu diungkap tanpa adanya pengaduan. Dugaan adanya perbuatan pelanggaran pidana itu pun telah dilaporkan ke KPK pada 16 Mei 2023.
Zaenur mengatakan ada perbedaan dalam cara Dewas mengusut kasus pungli di rutan dan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Dewas dinilai lebih leluasa melakukan pengusutan kasus ketika terduga pelaku merupakan pegawai KPK di level bawah.
"Saya melihat di kasus dugaan pungli ini Dewas seakan-akan hampir tidak ada beban untuk menyampaikan kepada publik untuk melakukan pengusutan, tentunya dari segi etik dan disiplin," katanya.
Pukat UGM meminta ketegasan Dewas di kasus pungli rutan ini juga bisa dilakukan ketika memproses kasus yang melibatkan pimpinan KPK.
"Seharusnya sikap tegas Dewas itu kita lihat juga ketika melakukan penegakan kode etik dan disiplin kepada para pimpinan, termasuk dalam soal dugaan kebocoran berkas perkara korupsi Kementerian ESDM dan juga dugaan komunikasi salah satu pimpinan KPK dengan pihak Kementerian ESDM. Itu kita pengen lihat ada ketegasan yang sama. Jadi publik bisa melihat agar publik tidak beranggapan Dewas hanya berani di level bawah," pungkas Zaenur.

Konten Terkait

PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
PERISTIWA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto
PERISTIWA Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?
PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Tulis Komentar