Kamis 15-Dec-2022 13:34 WIB
473

Foto : tempo
brominemedia.com
- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
baru saja disahkan DPR pada Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri
Mulyani menilai omnibus law di sektor keuangan itu merupakan sebuah reformasi
yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional.
"Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu
agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara," tuturnya
melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat UU
P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan.
Pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap
memperhatikan indepedensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan
publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk
kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan
inovasi sektor keuangan. Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat hal tersebut
dituangkan dalam RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal.
RUU PPSK mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun. Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, RUU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, menurut Sri Mulyani, ada sejumlah indikator yang memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, yaitu tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau. Ditambah kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Dia menilai indikator-indikator itu adalah penyebab dangkalnya sektor keuangan Indonesia. Akibatnya, sektor keuangan Indonesia belum memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri. Khususnya, kata Sri Mulyani, apabila dihubungkan dengan visi Indonesia Emas di 2045.
Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim. Karena itu, Sri Mulyani menilai momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.
Ia berujar hal itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah dan DPR melalui UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kini UU PPKSK.
Sri Mulyani mengatakan kini Indonesia telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi sektor keuangan, yang merupakan hal penting bagi kemajuan bangsa dan negara. Terlebih reformasi ini merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Kebutuhan reformasi juga muncul seiring timbulnya berbagai risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi dan perubahan iklim.
"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK ini juga akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global," tuturnya.
Konten Terkait
Sebanyak 14 jurnal dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) meraih Akreditasi SINTA.
Jumat 11-Apr-2025 21:30 WIB
Polres Metro Jakarta Timur menjamin transparansi pelaksanaan prarekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3).
Rabu 26-Mar-2025 21:11 WIB
Salah satu pemicu utama adalah ketidakjelasan arah kebijakan fiskal pemerintah, termasuk rencana peningkatan belanja negara yang tidak didukung oleh sumber pendanaan yang solid.
Minggu 23-Mar-2025 20:35 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyoroti soal batalnya rencana program sarapan bergizi gratis yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Jumat 14-Mar-2025 20:42 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendapat penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Upa Bogha dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Selasa 11-Mar-2025 21:14 WIB