Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB

199

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

LIFESTYLE Baby Shark Resmi Digandeng Norway, Kolaborasi Menggemaskan

Apa hubungan Baby Shark dengan Dude Harlino, Alyssa Soebandono, dan Prince Jumbo Poetiray?

Kamis 07-Aug-2025 20:40 WIB

Baby Shark Resmi Digandeng Norway, Kolaborasi Menggemaskan
OLAHRAGA Maxwell Resmi ke Persija Jakarta, Aroma Samba Kian Kental di Ibu Kota

Persija Jakarta menambah nuansa Brasil dala, skuadnya untuk mengarungi Super League 2025/26 dengan merekrut Emaxwell Souza de Lima.

Selasa 05-Aug-2025 20:28 WIB

Maxwell Resmi ke Persija Jakarta, Aroma Samba Kian Kental di Ibu Kota
KESEHATAN RESMI Daftar 34 Kosmetik Bahan Berbahaya, Kini Ditarik BPOM

Berikut daftar 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya.Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Minggu 03-Aug-2025 20:56 WIB

RESMI Daftar 34 Kosmetik Bahan Berbahaya, Kini Ditarik BPOM
PERISTIWA Tom Lembong Resmi Bebas setelah Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Jumat 01-Aug-2025 22:27 WIB

Tom Lembong Resmi Bebas setelah Terima Abolisi dari Presiden Prabowo
PERISTIWA Pramono Resmikan Nama Stasiun LRT Boulevard Utara Summarecon Mall

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Stasiun LRT Boulevard Utara Summarecon Mall. Kerja sama ini dorong pengembangan transportasi publik berbasis TOD.

Kamis 24-Jul-2025 19:37 WIB

Pramono Resmikan Nama Stasiun LRT Boulevard Utara Summarecon Mall

Tulis Komentar