Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB

163

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025, Taspen Ingatkan Waspada Penipuan

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB

Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025, Taspen Ingatkan Waspada Penipuan
PERISTIWA Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya

Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya

Selasa 06-May-2025 20:33 WIB

Tepat 100 Hari Kepergian Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm Resmi Menunjuk Ketua Baru, Ini Sosoknya
OLAHRAGA Persija Resmi Berpisah dengan Carlos Pena

Ricky Nelson ditunjuk sebagai pelatih caretaker dan diharapkan mampu membawa dampak positif bagi skuad Macan Kemayoran.

Kamis 01-May-2025 20:22 WIB

Persija Resmi Berpisah dengan Carlos Pena
EVENT Jakarta Lebaran Fair Resmi Ditutup di Tengah Hujan Deras, Jumlah Transaksinya Fantastis

Jakarta Lebaran Fair Resmi Ditutup di Tengah Hujan Deras, Jumlah Transaksinya Fantastis capai Rp 300 miliar

Minggu 06-Apr-2025 20:38 WIB

Jakarta Lebaran Fair Resmi Ditutup di Tengah Hujan Deras, Jumlah Transaksinya Fantastis
PERISTIWA Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA Senilai Rp 1,74 Triliun

Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi dan pembangunan 17 stadion di Indonesia berstandar FIFA

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA Senilai Rp 1,74 Triliun

Tulis Komentar