Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB

227

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

OLAHRAGA Turnamen JPW Nekmese Cup I Resmi Dibuka, 37 Tim Ikut Berlaga

Kegiatan pembukaan yang dimulai pukul 15.10 Wita itu berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias masyarakat.

Minggu 05-Oct-2025 20:48 WIB

Turnamen JPW Nekmese Cup I Resmi Dibuka, 37 Tim Ikut Berlaga
PEMERINTAHAN 12 PPPK Baru Resmi Memperkuat Jajaran Kemenkum NTB, Kakanwil Merespons

12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Kanwil Kemenkum NTB secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Senin (1/10).

Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB

12 PPPK Baru Resmi Memperkuat Jajaran Kemenkum NTB, Kakanwil Merespons
PEMERINTAHAN Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya
PEMERINTAHAN Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rabu 24-Sep-2025 20:29 WIB

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya
OLAHRAGA Persib Resmi Rekrut Eliano Reijnders dari PEC Zwolle

PERSIB Bandung kembali menambah amunisi untuk mengarungi musim 2025/2026. Klub berjuluk Maung Bandung itu resmi merekrut bek kanan tim nasional Indonesia, Eliano Johannes Reijnders.

Minggu 31-Aug-2025 20:50 WIB

Persib Resmi Rekrut Eliano Reijnders dari PEC Zwolle

Tulis Komentar