Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB

284

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

PERISTIWA Terseret dalam Kasus Evia, Oknum Dosen DM Resmi Dinonaktifkan, Terancam Dipecat dari ASN

Unima mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial DAM yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Selasa 13-Jan-2026 19:06 WIB

Terseret dalam Kasus Evia, Oknum Dosen DM Resmi Dinonaktifkan, Terancam Dipecat dari ASN
OLAHRAGA RESMI: Tantangan Baru Chelsea Setelah Berpisah dengan Enzo Maresca

Chelsea resmi berpisah dengan Enzo Maresca setelah 18 bulan, meski sempat meraih dua trofi bergengsi.

Kamis 01-Jan-2026 20:21 WIB

RESMI: Tantangan Baru Chelsea Setelah Berpisah dengan Enzo Maresca
PEMERINTAHAN UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Ideal

Kenaikan UMP Bengkulu 2026 sebesar 5,89 persen, SPSI mengungkapkan kenaikan itu belum ideal.

Kamis 25-Dec-2025 20:30 WIB

UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Ideal
PEMERINTAHAN Tiga Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Resmi Jadi ASN Pemkab Klaten

3.091 tenaga honorer dari berbagai OPD Pemkab Klaten yang kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rabu 24-Dec-2025 21:43 WIB

Tiga Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Resmi Jadi ASN Pemkab Klaten
TEKNOLOGI Samsung Resmikan Exynos 2600, Siap Jadi Otaknya Galaxy S26

Samsung secara resmi memperkenalkan Exynos 2600, system on chip (SoC) terbaru yang menjadi tonggak baru dalam sejarah pengembangan chip smartphone.

Minggu 21-Dec-2025 20:05 WIB

Samsung Resmikan Exynos 2600, Siap Jadi Otaknya Galaxy S26

Tulis Komentar