Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB
199

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia. Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.
Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait
Apa hubungan Baby Shark dengan Dude Harlino, Alyssa Soebandono, dan Prince Jumbo Poetiray?
Kamis 07-Aug-2025 20:40 WIB
Persija Jakarta menambah nuansa Brasil dala, skuadnya untuk mengarungi Super League 2025/26 dengan merekrut Emaxwell Souza de Lima.
Selasa 05-Aug-2025 20:28 WIB
Berikut daftar 34 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya.Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Minggu 03-Aug-2025 20:56 WIB
Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Jumat 01-Aug-2025 22:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Stasiun LRT Boulevard Utara Summarecon Mall. Kerja sama ini dorong pengembangan transportasi publik berbasis TOD.
Kamis 24-Jul-2025 19:37 WIB