Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB
190

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia. Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:
Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.
Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait
Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengukuhkan sekaligus melepas Kontingen Sumsel ke Fornas VIII 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan sekaligus membuka angkatan pertama SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dan Global Darussalam Academy (GDA).
Minggu 20-Jul-2025 20:57 WIB
PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya membentuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU). Lembaga ini diresmikan Wakil Bupati
Minggu 20-Jul-2025 20:55 WIB
Kejuaraan Kemenpora Internasional Pencak Silat Championship 2025 Tingkat Nasional dibuka di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indonesia, Jaktim.
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Informasi seputar kapan pencarian BSU 2025 tahap 2 banyak dicari oleh pekerja yang belum menerima BSU 2025.
Kamis 03-Jul-2025 20:38 WIB