Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Rabu 05-Jun-2024 00:34 WIB

190

RESMI, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan, Meski Tak Bekerja Tetap Digaji, Ini Ketentuannya

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Kabar gembira untuk para perempuan di Indonesia.  Rapat paripurna DPR RI, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan baleid tersebut, seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.

Ketentuan itu tertulis pada Pasal 4 Ayat (3) huruf a yang tertulis sebagai berikut:

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 bulan pertama, dan

2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang di Pasal 5 ayat (2) yang berisi tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:

a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,

b. secara penuh untuk bulan keempat, dan

c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).

Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Konten Terkait

EVENT Targetkan Peringkat 3 Nasional, Kontingen Sumsel Resmi Dilepas ke Fornas VIII 2025

Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengukuhkan sekaligus melepas Kontingen Sumsel ke Fornas VIII 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

Targetkan Peringkat 3 Nasional, Kontingen Sumsel Resmi Dilepas ke Fornas VIII 2025
PENDIDIKAN SMA KTB dan GDA Resmi Dibuka, Jadi Sekolah Internasional Unggulan Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan sekaligus membuka angkatan pertama SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dan Global Darussalam Academy (GDA).

Minggu 20-Jul-2025 20:57 WIB

SMA KTB dan GDA Resmi Dibuka, Jadi Sekolah Internasional Unggulan Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
EVENT Wabup Tasikmalaya Resmikan KBIHU TAZAKKA Muhammadiyah, Agustus Berangkatkan Jemaah Umroh

PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya membentuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU). Lembaga ini diresmikan Wakil Bupati

Minggu 20-Jul-2025 20:55 WIB

Wabup Tasikmalaya Resmikan KBIHU TAZAKKA Muhammadiyah, Agustus Berangkatkan Jemaah Umroh
OLAHRAGA Ajang Pencak Silat Tingkat Internasional SAPMAPORA 2025 Resmi Dibuka

Kejuaraan Kemenpora Internasional Pencak Silat Championship 2025 Tingkat Nasional dibuka di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indonesia, Jaktim.

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

Ajang Pencak Silat Tingkat Internasional SAPMAPORA 2025 Resmi Dibuka
FINANCE Kapan Pencairan BSU 2025 Tahap 2? Cek di Link Resmi Ini Untuk Tahu Daftar Penerimanya

Informasi seputar kapan pencarian BSU 2025 tahap 2 banyak dicari oleh pekerja yang belum menerima BSU 2025.

Kamis 03-Jul-2025 20:38 WIB

Kapan Pencairan BSU 2025 Tahap 2? Cek di Link Resmi Ini Untuk Tahu Daftar Penerimanya

Tulis Komentar