Jumat 23-Sep-2022 13:23 WIB
255

Foto : detik
brominemedia.com –
Wanita berinisial HK (29) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
(Kalsel), dikeroyok lima wanita di tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel.
Polisi yang turun tangan kemudian menangkap kelima terduga pelaku.
"Korban dikeroyok 13 orang (perempuan). Namun, saat
kita BAP, hanya 5 orang yang ikut pengeroyokan itu. Sisanya kita lepas karena
tidak terbukti ikut serta," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,
Jumat (23/9).
Tri Hambodo mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu
THM hotel di Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (21/9). Sebelum terjadi
pengeroyokan, awalnya pelaku SH melabrak HK saat menemani seorang laki-laki.
"Saat itu korban sedang menemani teman laki-laki pelaku
minum di pub. Pelaku yang melihat itu langsung emosional dan memecahkan gelas
dan mengancam menusuk korban dengan pecahan gelas tersebut," terangnya.
Lantaran situasi di dalam pub tidak kondusif, akhirnya
korban HK bersama dua temannya keluar. Namun, sesampai di luar, korban telah
ditunggu oleh SH dan empat rekannya, yakni MN (18), SJ (20), AR (19), dan SW
(29).
"Saat di luar, di situlah korban akhirnya dikeroyok
pelaku dan rekan-rekannya. Bahkan dua rekan korban yang ikut keluar juga
dikeroyok oleh para pelaku," ungkapnya.
Usai melakukan pengeroyokan, kelima pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan HK yang tidak terima atas tindakan para pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

"Setelah kami menerima laporan, di hari itu juga tim bergerak mengamankan 2 pelaku yakni MN dan AR di jalan Cendrawasih, sedangkan 3 pelaku yakni SH, SJ, dan SW diamankan di perumahan Kersik Putih Indah," bebernya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan lantaran kesal korban KH merebut teman laki-laki dari pelaku SH.
"Motifnya berebut laki-laki, dan saat kejadian para pelaku ini kondisinya sedang dalam pengaruh minuman keras (miras)," ujarnya.
Kini ke-lima pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
"Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Konten Terkait
Ke depan pengembangan kawasan konservasi anggrek bulan direncanakan akan dilakukan dengan menambah jumlah dan jenis anggrek yang ditanam
Jumat 30-May-2025 20:47 WIB
Gelaran Festival Olahraga Masyarakat Daerah (Forda) Kalimantan Selatan 2025 resmi ditutup dan Kota Banjarmasin keluar sebagai juara umum
Minggu 25-May-2025 21:44 WIB
Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita 179 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dijual pangkalan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kamis 13-Mar-2025 21:15 WIB
Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang menjadi omongan warganet....
Kamis 27-Feb-2025 20:31 WIB
Empat Kapolres di jajaran Polda Kalsel masuk gerbong mutasi. Beberapa pejabat juga polda juga dimutasi.
Kamis 30-Mar-2023 11:01 WIB