Kamis 22-Sep-2022 13:38 WIB
301

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu
tahun terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham
Fadilah.
Sanksi itu diputuskan KKEP setelah eks anak buah Irjen Ferdy
Sambo itu menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut
putusan itu dibacakan majelis hakim setelah AKP Idham menjalani sidang etik
selama enam jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (21/9).
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat
demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul
di Mabes Polri, Kamis (22/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan majelis KKEP menilai
pelanggaran yang dilakukan AKP Idham sebagai perbuatan tercela.
AKP Idham juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.
Atas putusan tersebut, AKP Idham pasrah. Dia tidak mengajukan banding seperti Ferdy Sambo.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," lanjut Nurul.
AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB