Senin 29-Aug-2022 10:22 WIB
330

Foto : bisnis.com
brominemedia.com--Tarif ojek online batal naik hari Senin (29/8/2022), simak penjelasannya berikut ini.
Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu, (28/8/2022).
Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Rincian tarif ojol terbaru
Adapun tarif ojol terbaru yang akan berlaku tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Driver Ojol Mogok Narik
Terkait kabar penundaan kenaikan tarif ojol, sejumlah driver ojol mogok narik hari ini.
Massa ojek online akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Aksi mereka akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, mengatakan pihaknya menyerukan untuk mogok nasional kepada para pengendara ojek daring roda dua maupun empat.
"Kami menyerukan mogok nasional pekerja ojol di seluruh Indonesia pada hari ini," katanya kepada TribunJakarta.com.
Lily beralasan karena ada sejumlah kebijakan pemerintah yang malah memberatkan hidup para pekerja ojol.
"Mogok nasional itu diserukan karena selama ini nasib ojol dipermainkan dengan aturan yang selalu diundur dan itu berdampak pada driver di seluruh Indonesia," pungkasnya.
4 Tuntutan SPAI
Ada 4 tuntutan yang mereka bawa dalam aksi demo nanti.
Sebelum menuju gedung DPR, para peserta aksi akan berunjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan untuk mengajukan tuntutan pertama.
Pengendara ojol menuntut Kementerian Perhubungan untuk konsisten dengan aturan kenaikan tarif baru ojol.
"Karena sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarifnya seperti apa. Untuk itu kami akan ke kemenhub minta kejelasan soal ini," kata Lily.
Tuntutan yang kedua, mereka kemudian menuju gedung DPR untuk menuntut kebijakan potongan aplikator yang dibebankan ke driver diturunkan menjadi maksimal 10 persen.
Konten Terkait
Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022
Senin 29-Aug-2022 10:22 WIB