Minggu 15-Dec-2024 20:22 WIB
203
Foto : tribunnews
Erna menegaskan tidak perduli dengan alasan yang disebutkan dan pihaknya tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang ada.
Pihaknya akan berikan sanksi dalam bentuk denda karena tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontraknya.
"Dan saat proyek itu ditinggalkan kami mengetahui karena konsultan pengawas tetap mengontrol. Dan kami selaku pemilik kegiatan secara administrasi kami berikan teguran sebanyak 3 kali sampai akhirnya mereka mau lanjutkan pekerjaannya proyek tersebut," klaim Erna.
"Kami kan ada pendampingan hukum sehingga langkah-langkah penanganan proyek (Puskesmas Taliwang) itu tetap kami konsultasikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Konten Terkait
Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).
Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB
Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.
Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB
Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.
Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB
Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.
Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah menyiapkan hunian sementara dan hunian tetap
Senin 22-Dec-2025 20:20 WIB




