Minggu 15-Dec-2024 20:22 WIB
6
Foto : tribunnews
Erna menegaskan tidak perduli dengan alasan yang disebutkan dan pihaknya tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang ada.
Pihaknya akan berikan sanksi dalam bentuk denda karena tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kontraknya.
"Dan saat proyek itu ditinggalkan kami mengetahui karena konsultan pengawas tetap mengontrol. Dan kami selaku pemilik kegiatan secara administrasi kami berikan teguran sebanyak 3 kali sampai akhirnya mereka mau lanjutkan pekerjaannya proyek tersebut," klaim Erna.
"Kami kan ada pendampingan hukum sehingga langkah-langkah penanganan proyek (Puskesmas Taliwang) itu tetap kami konsultasikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Konten Terkait
Pemerintah akan berikan bantuan beras 10 kg per-bulan selama 2 bulan, tepatnya Januari hingga Februari 2025.
Senin 16-Dec-2024 20:48 WIB
Pemerintah Indonesia kembali mengevakuasi warga negara Indonesia yang terdampak konflik di Suriah. Sebanyak 30 WNI kini telah kembali ke Tanah Air hari ini
Minggu 15-Dec-2024 20:23 WIB
Pemkot Bandung harus mengeluarkan anggaran yang sangat besar untuk sebuah proyek yang bertujuan untuk merapikan jaringan kabel udara
Minggu 15-Dec-2024 20:22 WIB
Proyek rehab gedung Rawat Jalan Puskesmas Taliwang tidak akan selesai hingga masa kontrak pengerjaannya, pada 17 Desember mendatang
Minggu 15-Dec-2024 20:22 WIB
Sebelumnya, Sekira 50 warga Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone menjadi korban penipuan.
Jumat 13-Dec-2024 20:23 WIB