Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
119

Foto : cenderawasihpos_jawapos

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pelantikan tetap bisa dilakukan meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari PT TUN yang membatalkan SK tersebut. “Artinya, proses hukum yang masih berjalan tidak otomatis menunda pelantikan, kecuali ada perintah penundaan dari pengadilan atau pencabutan SK,” jelas Max.
Intinya kata politikus partai Nasdem itu mengatakan sikap lembaga DPR Kota Jayapura tetap mengacu pada SK Gubernur sebagai landasan yang sah pelantikan. Sebagai wakil rakyat, Max mengatakan bahwa pihaknya di DPRK tentu menghormati proses hukum yang berlaku. Namun menurutnya pelantikan tidak harus menunggu keputusan berkekuatan tetap jika tidak ada perintah penundaan resmi.
“Mendukung keputusan Fraksi sebagai representasi sikap politik lembaga. Kelima Fraksi telah mendukung Proses pelantikan dengan Dasar SK Gubernur,” pungkasnya.
Konten Terkait
Tenyata ada delapan pengusaha telah melaporkan dampak pembongkaran yang menyebabkan 136 pekerja kehilangan pekerjaan.
Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB
Banyaknya percaloan migran Indonesia ke luar negeri, karena kurangnya pengetahuan masyarakat
Rabu 30-Jul-2025 21:11 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ajak orang tua lebih peduli tumbuh kembang anak, soroti pentingnya dukungan fisik, mental, dan spiritual.
Selasa 29-Jul-2025 20:28 WIB
Skandal dugaan honorer siluman yang lulus seleksi PPPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu, mulai terbongkar.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menunjuk satu badan usaha milik negara (BUMN) sebagai holding yang akan mengelola investasinya.
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB