Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
85

Foto : cenderawasihpos_jawapos

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pelantikan tetap bisa dilakukan meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari PT TUN yang membatalkan SK tersebut. “Artinya, proses hukum yang masih berjalan tidak otomatis menunda pelantikan, kecuali ada perintah penundaan dari pengadilan atau pencabutan SK,” jelas Max.
Intinya kata politikus partai Nasdem itu mengatakan sikap lembaga DPR Kota Jayapura tetap mengacu pada SK Gubernur sebagai landasan yang sah pelantikan. Sebagai wakil rakyat, Max mengatakan bahwa pihaknya di DPRK tentu menghormati proses hukum yang berlaku. Namun menurutnya pelantikan tidak harus menunggu keputusan berkekuatan tetap jika tidak ada perintah penundaan resmi.
“Mendukung keputusan Fraksi sebagai representasi sikap politik lembaga. Kelima Fraksi telah mendukung Proses pelantikan dengan Dasar SK Gubernur,” pungkasnya.
Konten Terkait
Pemeriksaan urin terhadap 25 pegawai Pelindo Manado yang dilaksanakan langsung oleh tim BNNP Sulut.
Kamis 19-Jun-2025 21:03 WIB
Pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperluas implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) .
Kamis 19-Jun-2025 21:02 WIB
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial yang diterapkan oleh pemerintah kota.
Kamis 19-Jun-2025 21:02 WIB
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di 29 kecamatan guna mengatasi polusi udara.
Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
KP2MI resmi menghadirkan pusat layanan tenaga kerja migran dengan diberinama Move Id di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kamis 19-Jun-2025 21:00 WIB