Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pria di Tangerang Tipu 8 Ibu Muda melalui Facebook

Jumat 24-Jun-2022 11:52 WIB

411

Pria di Tangerang Tipu 8 Ibu Muda melalui Facebook

Foto : freepik

brominemedia.com – Pria asal Tangerang yang melakukan penipuan hingga pencurian barang berharga milik ibu-ibu muda diamankan Polisi. Pelaku yang diketahui bernama Muksin (42) melancarkan aksinya dengan modus melalui media sosial Facebook.

Menurut penjelasan Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, total korban saat ini berjumlah 8 orang. Ia menjelaskan kasus ini terungkap usai salah seoran korban, MA (36) melaporkan kejadian penipuan ke Polsek Neglasari.

Pada korban MA, pelaku mendekati korban dan mengajak bertemu di salah satu mall di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (11/6). Setelah berjumpa, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah orang tuanya di kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Pelaku kemudian berhenti dan meminta korban meninggalkan sepeda motor dan tasnya di pinggir jalan. Korban lalu diajak ke salah satu rumah yang diakui sebagai tempat tinggal orang tua pelaku.

Dengan beralasan kunci rumahnya tertinggal di motor, pelaku meminta korban terlebih dahulu menunggu di teras rumah. Setelah 30 menit ditunggu, pelaku tidak segera kembali dan korban menyadari bahwa tas dan motornya telah raib.

Berdasarakan hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni dengan mendekati melalui aplikasi Facebook. Pelaku mengajak bertemu setelah berkomunikasi secara intens.

Pelaku telah berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/6) dini hari di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar ialah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” jelas Putra.

Muksin dijerat tindak pidana penipuan dengan Pasal 378 KUHP dengan acncaman pidana 4 tahun penjara.

Konten Terkait

KRIMINAL Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku

Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB

Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku
PERISTIWA MRT Tersambung ke Tangerang 5 Tahun Lagi

Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan perpanjangan rute MRT Jakarta dari Lebak Bulus ke wilayah Tangerang, Banten, akan terwujud lima tahun dari sekarang.

Selasa 09-Sep-2025 20:51 WIB

MRT Tersambung ke Tangerang 5 Tahun Lagi
TREND Mendadak Viral, Anak Menkeu Klaim Modal Nabung Jadi Miliarder di Usia 18 Tahun

Namun, bukan hanya hal tersebut yang menjadi perbincangan (viral), melainkan pengakuannya tentang sumber modal awalnya kini jadi miliader.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

Mendadak Viral, Anak Menkeu Klaim Modal Nabung Jadi Miliarder di Usia 18 Tahun
PERISTIWA Drama Begal Palsu: Pria Ini Ngaku Dipepet 4 Pelaku, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor

Kepanikan warga pun sempat tersulut, mengingat lokasi tersebut memang rawan aksi kejahatan serupa.

Minggu 24-Aug-2025 21:12 WIB

Drama Begal Palsu: Pria Ini Ngaku Dipepet 4 Pelaku, Ternyata Takut Istri Usai Gadaikan Motor
PERISTIWA Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Tulis Komentar