Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pria di Tangerang Tipu 8 Ibu Muda melalui Facebook

Jumat 24-Jun-2022 11:52 WIB

300

Pria di Tangerang Tipu 8 Ibu Muda melalui Facebook

Foto : freepik

brominemedia.com – Pria asal Tangerang yang melakukan penipuan hingga pencurian barang berharga milik ibu-ibu muda diamankan Polisi. Pelaku yang diketahui bernama Muksin (42) melancarkan aksinya dengan modus melalui media sosial Facebook.

Menurut penjelasan Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, total korban saat ini berjumlah 8 orang. Ia menjelaskan kasus ini terungkap usai salah seoran korban, MA (36) melaporkan kejadian penipuan ke Polsek Neglasari.

Pada korban MA, pelaku mendekati korban dan mengajak bertemu di salah satu mall di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (11/6). Setelah berjumpa, pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah orang tuanya di kecamatan Neglasari, Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Pelaku kemudian berhenti dan meminta korban meninggalkan sepeda motor dan tasnya di pinggir jalan. Korban lalu diajak ke salah satu rumah yang diakui sebagai tempat tinggal orang tua pelaku.

Dengan beralasan kunci rumahnya tertinggal di motor, pelaku meminta korban terlebih dahulu menunggu di teras rumah. Setelah 30 menit ditunggu, pelaku tidak segera kembali dan korban menyadari bahwa tas dan motornya telah raib.

Berdasarakan hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni dengan mendekati melalui aplikasi Facebook. Pelaku mengajak bertemu setelah berkomunikasi secara intens.

Pelaku telah berhasil ditangkap pada hari Rabu (22/6) dini hari di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar ialah ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” jelas Putra.

Muksin dijerat tindak pidana penipuan dengan Pasal 378 KUHP dengan acncaman pidana 4 tahun penjara.

Konten Terkait

PENDIDIKAN Universitas Terbuka Tuan Rumah Pertemuan Kegiatan Riset Kolaborasi Indonesia 24 PTN-BH

Ajang pertemuan ini diharapkan dapat memformulasikan agenda, rencana, dan pelaksanaan program riset dan pengabdian masyarakat kolaborasi Indonesia.

Kamis 13-Feb-2025 21:18 WIB

Universitas Terbuka Tuan Rumah Pertemuan Kegiatan Riset Kolaborasi Indonesia 24 PTN-BH
KESEHATAN Cara Membuat Es Kepal Milo, Sajian Takjil Kekinian yang Viral

Es kepal Milo sangat cocok disajikan sebagai takjil atau hidangan berbuka puasa karena rasanya yang segar dan manis. Berikut bahan dan cara yang membuat es kepal milo

Kamis 13-Feb-2025 21:08 WIB

Cara Membuat Es Kepal Milo, Sajian Takjil Kekinian yang Viral
PERISTIWA Sosok Hanifah Pelajar Berani Bongkar Pungli Dana PIP ke Dedi Mulyadi, Akui Tak Takut Viral

Keberanian Hanifah Kaliyah Arij siswa SMAN 7 Cirebon membongkar dugaan pungatan liar (Pungli) terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) viral di med

Senin 10-Feb-2025 20:52 WIB

Sosok Hanifah Pelajar Berani Bongkar Pungli Dana PIP ke Dedi Mulyadi, Akui Tak Takut Viral
PERISTIWA Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Akan Lakukan Ini

Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.

Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB

Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Akan Lakukan Ini
PERISTIWA Sosok Ichlas Budhi Pratama: Dari Pegawai BUMN Hingga Video Syur Bersama Viska Dhea

Ichlas Budhi Pratama, seorang pegawai BUMN dipecat karena tersangkut kasus video syur bersama dengan Viska Dhea

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

Sosok Ichlas Budhi Pratama: Dari Pegawai BUMN Hingga Video Syur Bersama Viska Dhea

Tulis Komentar