Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB

394

Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aksi membahayakan dilakukan dua pria saat mencuri bantalan rel kereta api di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.

Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian setelah terekam oleh Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang tengah berpatroli.

Peristiwa itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025).

Melalui keterangan resminya, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan  mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Setelah diselidiki, petugas menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai persiapan pemotongan.

Saat memastikan dugaan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.

"Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api."

"Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Zainul saat memberikan keterangannya di Cirebon, Senin (10/2/2025).

Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel sepanjang masing-masing 4 meter.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut.

Identitas kedua pelaku yang tertangkap, antara lain AH (45), Warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), Warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.

Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya. 

Konten Terkait

PERISTIWA Viral Sekelompok Bermotor Rusak Mobil di Jalanan Lembang

Sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan roda empat oleh sekelompok pengendara roda dua di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media...

Selasa 18-Nov-2025 20:12 WIB

Viral Sekelompok Bermotor Rusak Mobil di Jalanan Lembang
PENDIDIKAN Beda Ucapan Husnul Khotimah Dengan Khusnul Khotimah, Mana yang Lebih Baik Artinya dalam Islam?

Banyak yang keliru, padahal beda ucapan Husnul Khotimah dengan Khusnul Khotimah memiliki arti yang sangat krusial. Pahami maknanya agar doa tidak salah dan sesuai ajaran Islam.

Kamis 13-Nov-2025 20:20 WIB

Beda Ucapan Husnul Khotimah Dengan Khusnul Khotimah, Mana yang Lebih Baik Artinya dalam Islam?
PEMERINTAHAN Radar Cuaca Rp 25 M Milik Pemprov Jabar Akan Dipasang di Jatinangor, Deteksi Hujan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan membeli perangkat radar cuaca dengan anggaran Rp 25 miliar.

Selasa 11-Nov-2025 20:22 WIB

Radar Cuaca Rp 25 M Milik Pemprov Jabar Akan Dipasang di Jatinangor, Deteksi Hujan
PERISTIWA Curi Uang Petani Rp160 Juta di Bawah Kasur, Pria Pakai Buat Foya-foya Beli Perhiasan danamp; Gawai

MH mencuri uang milik petani Mesman (61) senilai Rp160 juta di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Kamis 06-Nov-2025 21:35 WIB

Curi Uang Petani Rp160 Juta di Bawah Kasur, Pria Pakai Buat Foya-foya Beli Perhiasan danamp; Gawai
PERISTIWA Rumah Warga di Mancak Serang Disatroni Maling, Uang dan BPKB Motor Raib

Rumah warga di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, disatroni maling pada Senin (25/10/2025) dini hari. Uang tunai Rp3,3 juta serta BPKB motor raib

Rabu 29-Oct-2025 20:18 WIB

Rumah Warga di Mancak Serang Disatroni Maling, Uang dan BPKB Motor Raib

Tulis Komentar