Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB
403
Foto : tribunnews

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.
Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB
Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.
Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB
Tiga dari enam orang sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, akhirnya ditangkap.
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan roda empat oleh sekelompok pengendara roda dua di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media...
Selasa 18-Nov-2025 20:12 WIB
Banyak yang keliru, padahal beda ucapan Husnul Khotimah dengan Khusnul Khotimah memiliki arti yang sangat krusial. Pahami maknanya agar doa tidak salah dan sesuai ajaran Islam.
Kamis 13-Nov-2025 20:20 WIB




