Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB
246

Foto : tribunnews

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Kementerian Pertanian mengungkap temuan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai dengan klaim mutu.
Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 257 kunjungan tercatat turun 23,05 persen dibandingkan April.
Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB
Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat sepakat menjalin kerja sama yang dibubuhkan dalam Memorendum of Understanding (MoU). Kerja sama itu mencakup sejumlah poin.Kesepakatan kerja...
Jumat 04-Jul-2025 20:53 WIB
Empat fakta suami kritis dan istri tewas di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). Pasutri dikenal romantis. Terkuak sosok korban.
Kamis 12-Jun-2025 20:55 WIB
Dalam balasannya, si pelakor menegaskan ia memiliki hak memilih pria mana yang akan menjadi suaminya.
Rabu 11-Jun-2025 21:00 WIB