Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB
394
Foto : tribunnews

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan roda empat oleh sekelompok pengendara roda dua di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media...
Selasa 18-Nov-2025 20:12 WIB
Banyak yang keliru, padahal beda ucapan Husnul Khotimah dengan Khusnul Khotimah memiliki arti yang sangat krusial. Pahami maknanya agar doa tidak salah dan sesuai ajaran Islam.
Kamis 13-Nov-2025 20:20 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan membeli perangkat radar cuaca dengan anggaran Rp 25 miliar.
Selasa 11-Nov-2025 20:22 WIB
MH mencuri uang milik petani Mesman (61) senilai Rp160 juta di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
Kamis 06-Nov-2025 21:35 WIB
Rumah warga di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, disatroni maling pada Senin (25/10/2025) dini hari. Uang tunai Rp3,3 juta serta BPKB motor raib
Rabu 29-Oct-2025 20:18 WIB





