Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB
88

Foto : tribunnews

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Seorang pria ditemukan bersimbah darah di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat. Diduga, pria berinisial MD menjadi korban penganiayaan.
Rabu 26-Mar-2025 21:15 WIB
Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat berada di tren yang positif.
Minggu 23-Mar-2025 20:30 WIB
Polres Metro Depok telah menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pekerja pemasangan wifi di Depok.
Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pasien yang dirawat, Sekolah Relawan menggelar kegiatan sosial dengan menyalurkan zakat kepada 200 pasien kelas 3 di RSUD Kota Bogor.
Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB
Hujan deras disertai angin terjadi di Kota Bandung pada Jumat (7/3/2025) petang.
Jumat 07-Mar-2025 20:40 WIB