Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB
292

Foto : tribunnews

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Kereta Api (KA) Kuala Stabas dengan rute Tanjungkarang-Baturaja mengalami anjlok di jalur hilir kilometer 141+2, tepatnya di petak jalan antara Negeriagung dan Tulungbuyut, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (5/8) sore.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Ia menyatakan bahwa jersey musim ini tetap akan membawa identitas budaya lokal, apapun brand yang digunakan.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, turun ke lokasi anjloknya lima gerbong Kereta Api Argo Bromo Anggrek
Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB