Senin 10-Feb-2025 20:46 WIB
191
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Polresta Yogyakarta akan mengaktifkan posko kejahatan jalanan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, khususnya kejahatan jalanan di wilayah Kota Yogyakarta.
Upaya ini juga untuk memberikan rasa aman masyarakat yang hendak menjalankan ibadah selama ramadan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mencegah terjadinya kriminalitas saat bulan suci ramadan.
"Kami akan all out pengamanan ramadhan. Mengantisipasi kejahatan jalanan, kemudian anak-anak yang biasanya perang sarung atau tawuran," katanya, Senin (10/2/2025).
Aditya menuturkan posko kejahatan jalanan akan diaktifkan di seluruh kepolisian sektor (Polsek) di Kota Yogyakarta, terutama di titik-titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas.
Posko tersebut berfungsi sebagai pusat komando reaksi cepat agar polisi dapat segera menangani kriminalitas yang terjadi di sekitarnya.
Selain itu posko kejahatan jalanan ini juga memudahkan masyarakat melaporkan atau mengadukan kejahatan jalanan.
"Tentunya kami lebih ke pencegahannya, tetapi kalau memang ada peristiwa, kami bisa bergerak cepat di sekitaran lokasi yang kita anggap rawan itu," terang dia.
Tak hanya mendirikan posko, menurut Aditya, patroli juga akan diintensifkan bersama Kepolisian Daerah (Polda) DIY pada jam-jam rawan, terutama setelah berbuka puasa hingga menjelang sahur.
Kapolresta mengimbau masyarakat terutama para orangtua, turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Untuk orang tua, tolong putra-putrinya diawasi, apabila mereka keluar malam dan saat waktunya pulang, belum pulang ya, bisa dicari atau disuruh pulang. Untuk membantu kami mengawasi putra-putrinya," pungkasnya.

Konten Terkait
Zulham Piliang jadi provokator pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara
Kamis 06-Nov-2025 21:34 WIB
Ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, menangis di sidang kasus fidusia. Ia mengaku korban suami dan disuruh pijat penghuni lapas.
Selasa 04-Nov-2025 20:54 WIB
Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB
Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Mama muda asal Bogor, SZ (31) divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan TPPO di sidang
Kamis 23-Oct-2025 20:10 WIB






