Kamis 06-Oct-2022 21:08 WIB
297

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka atas
insiden yang merenggut ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu.
Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan itu 131 orang penonton
yang didominasi suporter Arema FC menjadi korban diduga akibat terinjak dan
sesak setelah polisi menembakkan gas air mata.
Dilansir dari Antara, enam orang yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam tragedi maut di Kanjuruhan itu mulai dari Direktur PT Liga
Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan
di Stadion Kanjuruhan berinisial SS, hingga petugas satuan pengamanan (Satpam)
atau security office berinisial SS.
Selain itu, terdapat nama anggota Polri yang menjadi tersangka, yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang berinisial Wahyu SS, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang berinisial TSA.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Seperti deketahui, tragedi memilukan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi seusai pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya, Sabtu (1/10) malam.
Pertandingan derbi Jawa Timur yang dikenal dengan rivalitas tinggi itu menyisakan luka mendalam dan memperpanjang sejarah kelam sepak bola dunia.
Sebab, insiden tersebut menjadi peristiwa mengerikan dengan jumlah korban terbanyak nomor dua di dunia setelah yang terjadi di Estadio Nacional Disaster, Lima, Peru, pada 1964 dengan jumlah korban tewas 328 orang.
Konten Terkait
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Salah satu cara bisa dengan menggelar even lari, bersepeda maupun kegiatan lainnya yang mengundang massa dari luar daerah. Saat libur lebaran perhotelan kondisinya membaik okupansi bisa sampai 80 persen.
Senin 14-Apr-2025 22:54 WIB
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...
Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB