Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka dalam Bentrokan Rebutan Lahan di Mampang Prapatan

Jumat 21-Oct-2022 11:17 WIB

379

Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka dalam Bentrokan Rebutan Lahan di Mampang Prapatan

Foto : wartakota

brominemedia.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.

Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10).

Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang

Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah

Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10) petang.

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi
EVENT Jelang Nataru, Polisi Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Samarinda

Menjelang lonjakan kebutuhan Natal dan Tahun Baru, Polresta Samarinda memperketat pengawasan distribusi elpiji.

Minggu 14-Dec-2025 20:01 WIB

Jelang Nataru, Polisi Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Samarinda
PERISTIWA Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera

Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang. Belakangan insiden kebakaran dikaitkan dengan data udara wilayah lahan sawit di Sumatera.

Jumat 12-Dec-2025 20:17 WIB

Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PERISTIWA Belum Talak Inara, Insanul Fahmi Nangis Menolak Cerai, Kini Dilaporkan ke Polisi

Insanul Fahmi belum menalak Inara dan sempat menangis menolak cerai, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan soal status pernikahan.

Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB

Belum Talak Inara, Insanul Fahmi Nangis Menolak Cerai, Kini Dilaporkan ke Polisi

Tulis Komentar