Jumat 21-Oct-2022 11:17 WIB
376
Foto : wartakota
brominemedia.com –
Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan
tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di
kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi
tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki
Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya
melakukan gelar perkara ulang.
Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi
alat bukti untuk dijadikan tersangka.
"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama
kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak
kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10).
Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka
dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.
"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik
atau tindak pidana dimaksud," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang
terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas
14.000 meter persegi di Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP)
dengan dasar Putusan Mahkamah
Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10) petang.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.
Konten Terkait
Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Menjelang lonjakan kebutuhan Natal dan Tahun Baru, Polresta Samarinda memperketat pengawasan distribusi elpiji.
Minggu 14-Dec-2025 20:01 WIB
Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang. Belakangan insiden kebakaran dikaitkan dengan data udara wilayah lahan sawit di Sumatera.
Jumat 12-Dec-2025 20:17 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Insanul Fahmi belum menalak Inara dan sempat menangis menolak cerai, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan soal status pernikahan.
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB





