Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka dalam Bentrokan Rebutan Lahan di Mampang Prapatan

Jumat 21-Oct-2022 11:17 WIB

276

Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka dalam Bentrokan Rebutan Lahan di Mampang Prapatan

Foto : wartakota

brominemedia.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.

Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10).

Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut.

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang

Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah

Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10) petang.

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.

Konten Terkait

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
PERISTIWA Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan
PERISTIWA Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi

Dalam pemeriksaan itu Jokowi dicecar 45 pertanyaan, dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata

Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB

Akhirnya, Polisi Sita Ijazah SMA dan UGM Jokowi
PERISTIWA EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berpeluang jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan

EO rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi berpeluang jadi tersangka.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

EO Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berpeluang jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Tulis Komentar