Rabu 14-Dec-2022 05:43 WIB
168

Foto : tempo
brominemedia.com - Kepolisian Sektor Pinang Polres
Metro Tangerang Kota menangkap 5 dari 8 pelaku perampokan dengan modus kenalan
dengan wanita di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang.
Lima pelaku pencurian dan kekerasan yang ditangkap
adalah MRP 20 tahun, EK 20 tahun, AMI 25
tahun, AW 20 tahun. "Dan MAL 19 tahun merupakan seorang wanita," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar
Zain Dwi Nugroho, Selasa 13 Desember 2022.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan itu menimpa ARP 19 tahun, warga
Kembangan, Jakarta Barat.
Zain mengatakan, awalnya, korban berkenalan dengan MAL, pada Sabtu 10 Desember malam. Korban
kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug.
Saat di kafe tersebut korban didatangi oleh beberapa orang
pelaku, yang salah salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL
tersebut.
"Lalu, korban di ajak dan di bawa ke TKP yaitu di
wilayah Jalan KH Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara
Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dilokasi tersebut langsung di
pukuli oleh para pelaku," kata Zain.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban. "Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu 11 Desember," kata Zain.
Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.
"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin 12 Desember sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujar Zain.
Menurut Zain, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati," tambah Zain.
Zain mengatakan, para pelaku perampokan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana.
Konten Terkait
Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota menangkap 5 dari 8 pelaku perampokan dengan modus kenalan dengan wanita.
Rabu 14-Dec-2022 05:43 WIB