Jumat 02-Sep-2022 13:36 WIB
421

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap puluhan pemain
hingga bandar judi online maupun konvensional di sejumlah wilayah di Jakarta
Utara.
Sebab, keberadaan mereka meresahkan masyarakat. Wakapolres
Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya telah menangkap
67 orang dari dua lokasi berbeda seperti di Koja maupun di wilayah Penjaringan.
Mereka sudah beroperasi sejak lama.
”Ini ada yang berkaitan dengan judi online ada juga yang
berkaitan dengan judi kartu, togel, atau judi konvensional, dan ada juga yang
main ludo,” kata Erlin, Jumat (2/9).
Dijelaskan Erlin, penangkapan ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 1 September 2022 dan berhasil menyita sejumlah barang bukti belasan CPU komentar beserta layarnya dan uang tunai sebesar Rp8.741.000.

”Kalau yang ada di hadapan kita jelas ini perjudian online. Karena kita menyita servernya, komputer yang digunakan pelaku. Ini barang bukti kita data secara menyeluruh karena dari tanggal 23 Agustus -1 September 2022 ini, keseluruhan jumlah Rp8,7 juta,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu pelaku yang juga merupakan pemain judi online mengaku jika telah bermain selama tiga bulan. Bahkan dalam sehari dirinya bisa meraup untung hampir setengah juta.
”Cuma bisa dalam sehari bisa dapat lima ratus ribu untungnya,” ucapnya.
Dari perbuatannya tersebut, puluhan pelaku baik judi online maupun konvensional dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
”Kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus judi di Jakut,” tegasnya.
Konten Terkait
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.
Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Rabu 08-Oct-2025 20:33 WIB