Senin 30-Jan-2023 06:00 WIB
310
Foto : tempo
brominemedia.com-- Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan objek pajak berupa
lahan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Vice President Corporate Secretary
PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah
orang di internal perusahaan pelat merah itu.
"Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan,"
kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.

Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro
sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran
BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW
003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran
Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta
mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Menurut Syachrial, Jakpro telah menyetorkan pajak Rp 18
miliar pada 2022. BUMD DKI itu rupanya hanya perlu melunasi pajak senilai Rp 4
miliar.
"Kami baru tau belakangan, seharusnya Rp 4 miliar.
Padahal, kami eksekusinya sudah dilakukan sebelum-sebelumnya dengan besaran
yang jauh lebih besar dari itu," jelas dia.
Pembayaran BPHTB, lanjut dia, hanya dilakukan sekali saat
perusahaan sah memperoleh aset tersebut. Jakpro juga telah menerima sertifikat
kepemilikan lahan yang semula atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta.
Syachrial menambahkan beberapa orang yang bersinggungan
langsung dengan proses pembayaran pajak itu sudah diperiksa polisi, termasuk
dirinya. Polisi membutuhkan keterangan Syachrial selaku Sekretaris Perusahaan
Jakpro.
Waktu itu, dia baru saja bergabung dengan Jakpro di kuartal
keempat 2022, sehingga tak mengetahui adanya penggelembungan atau mark up bayar
pajak.
"Jadi saya hanya sekali dipanggil, selebihnya
teman-teman yang melakukan proses (pembayaran pajak)," ucap dia.
Proses penyelidikan di Polda Metro masih berlanjut hingga
kini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Auliansyah
Lubis tak merespons pesan WhatsApp ataupun telepon awak media Tempo.
Tempo juga telah berupaya meminta keterangan dari Kepala
Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro APBD Wisnu
Wardana, tapi belum ada informasi detail mengenai dugaan korupsi di tubuh
Jakpro ini.
Konten Terkait
Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Insanul Fahmi belum menalak Inara dan sempat menangis menolak cerai, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan soal status pernikahan.
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Pemerintah daerah mencatat potensi pajak tambang mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun
Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META
Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB
Kombes Nanang belum mengungkap siapa saja diduga korban-korban dugaan pemerasan Kombes JM dan Kompol AC yang sudah diperiksa.
Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB





