Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB
256

Foto : tribunnews

"Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S. Satu oranh DPO berinisial H.F," ungkapnya
Kompol Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 merk minuman keras beralkohol.
Dari ratusan botol, dengan 10 merek miras yang dimusnahkan, masing-masing disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol," jelas Maulana.
Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut, dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.
Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP.
Di mana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Kemudian Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.
"Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini," tegasnya.
Konten Terkait
Kapolda Kapolda mengunjungi Rizky, salah seorang mahasiswa yang tengah dirawat di RSDSS Tanjung Selor, korban terbakar insiden aksi demonstrasi.
Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB
Seorang remaja berinisial A (12) ditemukan tak bernyawa seusai menenggak minuman keras (miras) yang diracik korban bersama teman-temannya.
Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB
Beredar video yang memperlihatkan bocah yang masih berstatus Sekolah Dasar melakukan pesta miras hingga mengakibatkan tak sadarkan diri.
Kamis 23-Jan-2025 20:39 WIB
Berikut keterangan polisi soal video viral anak SD di Jember pesta miras sampai mabuk dan tak sadarkan diri. Penjual miras sudah ditangkap polisi.
Kamis 23-Jan-2025 20:22 WIB
Sebanyak 980 botol minuman berakohol ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Mapolda Kaltara), Senin (22/04/2024).
Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB