Jumat 07-Oct-2022 14:20 WIB
315
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim
memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan
modus tilang elektronik atau e-tilang.
Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah
adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online
yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan
pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan
Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).
Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar
hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun
hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.
“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya
melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan
pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas
kepolisian atau mengabaikannya.
Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda.
Konten Terkait
IMABI bersama mahasiswa se-Sumatra menyalurkan bantuan logistik dan kebutuhan pokok bagi korban banjir dan longsor.
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Tjhai Chui Mie, secara langsung melantik 71 penjabat administrator, pengawas, fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Kamis 01-Jan-2026 20:23 WIB
Beragam program pendidikan tetap berjalan, meski kondisi sumber daya manusia masih jauh dari ideal
Jumat 26-Dec-2025 20:07 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan imbauan bagi masyarakat dan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Imbauan ini diterbitkan...
Minggu 21-Dec-2025 20:10 WIB




