Jumat 07-Oct-2022 14:20 WIB
174

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim
memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan
modus tilang elektronik atau e-tilang.
Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah
adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online
yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan
pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan
Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).
Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar
hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun
hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.
“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya
melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan
pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas
kepolisian atau mengabaikannya.
Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda.
Konten Terkait
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengajak masyarakat menghadiri Indonesian Prison Product and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
Senin 21-Apr-2025 01:03 WIB
Wacana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mengoperasikan Tebet Eco Park selama...
Jumat 11-Apr-2025 21:46 WIB
Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean menanggapi ramainya keluhan soal lonjakan tagihan listrik di...
Minggu 06-Apr-2025 20:35 WIB
Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB