Jumat 07-Oct-2022 14:20 WIB
292
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim
memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan
modus tilang elektronik atau e-tilang.
Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah
adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online
yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan
pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan
Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).
Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar
hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun
hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.
“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya
melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan
pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas
kepolisian atau mengabaikannya.
Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda.
Konten Terkait
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat bawa revisi KUHAP ke rapat paripurna untuk disahkan jadi UU. Rapat dijadwalkan pekan depan.
Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan komitmennya menindaklanjuti arahan Kapolda Bangka Belitung Irjen ..
Rabu 12-Nov-2025 20:59 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, secara resmi membuka Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.
Minggu 09-Nov-2025 20:25 WIB
Diskominfo) Kota Bandung kembali mengadakan forum Ngumpul Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Statistik (NGULIK)
Kamis 06-Nov-2025 21:31 WIB
Nasib apes seolah tak mengenal waktu, tempat, maupun siapa korbannya. Pada Jumat sore (11/4/2025), Muhammad Ridwan (42) seperti tersambar petir saat tiba-tiba menerima notifikasi di ponselnya tentang transaksi keluar sebesar Rp 3,5 juta dari rekening bank miliknya.“Ada notifikasi uang keluar sebanyak itu, tangan saya langsung gemetar. Saat itu saya sedang di kantor, mau siap-siap pulang,” kenangnya saat bercerita kepada Rakyat Merdeka/RM.id.Meski panik, Ridwan berusaha ...
Kamis 30-Oct-2025 20:24 WIB





