Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online

Jumat 17-Jun-2022 13:47 WIB

368

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online

Foto : Jawarabanten.com

brominemedia.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka yakni berinsial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transaksi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis. 

“Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, Kamis (16/6).

Tersangka HG, mempekerjakan seorang wanita dengan menarik tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek. 

"Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” ujar Wendy. 

Menurut Wendy, modus kedua pelaku menjalankan bisnis tersebut yakni dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual. Tersangka mencari tamu dengan cara menawarkan melalui  aplikasi MiChat. Lalu tersangka akan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis. 

"Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” jelas Wendy. 

Berdasarkan keterangan, bisnis tersebut sudah mereka jalankan kurang lebih dua bulan. Dari hasil penyidikan, menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, screenshoot percakapan di aplikasi, dan uang tunai Rp3.090.000. 

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Konten Terkait

EVENT Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran SeruputMadu Polres Pringsewu Polda Lampung

Polres Pringsewu, Polda Lampung meluncurkan program inovatif bertajuk #SeruputMadu dihadiri Putri Indonesia Pariwisata 2023 Lulu Zaharani.

Selasa 01-Jul-2025 21:03 WIB

Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran SeruputMadu Polres Pringsewu Polda Lampung
EVENT Polres Jepara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Polres Jepara menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri untuk Masyarakat’ di halaman Mapolres setempat.

Selasa 01-Jul-2025 21:02 WIB

Polres Jepara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
EVENT Bazar Sembako Murah di Mapolres Purbalingga Sukses Digelar

Terdapat paket sembako dengan nilai tertentu yang kemudian dijual dengan harga yang rendah

Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB

Bazar Sembako Murah di Mapolres Purbalingga Sukses Digelar
PERISTIWA Dulu Ketua Bhayangkari Maros Sulsel, Kini AKBP Dewiana Kapolres Sragen

Dari ratusan nama tersebut, tiga perwira polisi wanita (Polwan) mendapat kepercayaan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor

Rabu 25-Jun-2025 22:44 WIB

Dulu Ketua Bhayangkari Maros Sulsel, Kini AKBP Dewiana Kapolres Sragen
EVENT Polres Tulungagung Kerahkan 2.000 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Polres Tulungagung menggelar rapat koordinasi pengamanan menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Selasa 24-Jun-2025 20:46 WIB

Polres Tulungagung Kerahkan 2.000 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Tulis Komentar