Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online

Jumat 17-Jun-2022 13:47 WIB

473

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online

Foto : Jawarabanten.com

brominemedia.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka yakni berinsial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transaksi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis. 

“Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, Kamis (16/6).

Tersangka HG, mempekerjakan seorang wanita dengan menarik tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek. 

"Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” ujar Wendy. 

Menurut Wendy, modus kedua pelaku menjalankan bisnis tersebut yakni dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual. Tersangka mencari tamu dengan cara menawarkan melalui  aplikasi MiChat. Lalu tersangka akan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis. 

"Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” jelas Wendy. 

Berdasarkan keterangan, bisnis tersebut sudah mereka jalankan kurang lebih dua bulan. Dari hasil penyidikan, menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, screenshoot percakapan di aplikasi, dan uang tunai Rp3.090.000. 

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Konten Terkait

KRIMINAL Bawa Bantuan ke Aceh, Relawan Asal Banten Kena Pungli Oknum Petugas Dishub di Palembang

Relawan asal Banten yang membawa bantuan kemanusiaan ke Aceh mengaku mengalami pungli oleh oknum petugas Dishub di Palembang.

Jumat 09-Jan-2026 20:01 WIB

Bawa Bantuan ke Aceh, Relawan Asal Banten Kena Pungli Oknum Petugas Dishub di Palembang
PERISTIWA Kapolsek Pahunga Lodu Ipda I Ketut Muriadi Meninggal Dunia

Saat ini, jenazahnya sudah diberangkatkan ke Sumba Barat Daya untuk selanjutnya diterbangkan ke Bali melalui Bandar Udara Lede Kalumbang.

Selasa 30-Dec-2025 20:11 WIB

Kapolsek Pahunga Lodu Ipda I Ketut Muriadi Meninggal Dunia
PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli
PERISTIWA Polres Bungo Cek Stok BBM Saat Terjadi Antrean Panjang Kendaraan di SPBU

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengatakan berdasarkan hasil pengecekan di lima SPBU yang menjadi titik utama antrean

Jumat 26-Dec-2025 20:11 WIB

Polres Bungo Cek Stok BBM Saat Terjadi Antrean Panjang Kendaraan di SPBU
EVENT Kapolres Selayar Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Tertib

Kehadiran beliau bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel dan kelancaran seluruh rangkaian ibadah bagi jemaat.

Kamis 25-Dec-2025 20:37 WIB

Kapolres Selayar Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Tertib

Tulis Komentar