Jumat 17-Jun-2022 13:47 WIB
442
Foto : Jawarabanten.com
brominemedia.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka yakni berinsial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transaksi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis.
“Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, Kamis (16/6).
Tersangka HG, mempekerjakan seorang wanita dengan menarik tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek.
"Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” ujar Wendy.
Menurut Wendy, modus kedua pelaku menjalankan bisnis tersebut yakni dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual. Tersangka mencari tamu dengan cara menawarkan melalui aplikasi MiChat. Lalu tersangka akan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis.
"Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” jelas Wendy.
Berdasarkan keterangan, bisnis tersebut sudah mereka jalankan kurang lebih dua bulan. Dari hasil penyidikan, menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, screenshoot percakapan di aplikasi, dan uang tunai Rp3.090.000.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Konten Terkait
Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Polda meringkus 5 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi
Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan dua orang pemuda sebagai pelaku kejahatan.
Jumat 28-Nov-2025 20:13 WIB
Kombes Nanang belum mengungkap siapa saja diduga korban-korban dugaan pemerasan Kombes JM dan Kompol AC yang sudah diperiksa.
Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ulah oknum polisi kembali mencoreng institusi Polri di Sulsel. Bripda Fauzan Nur...
Jumat 21-Nov-2025 20:24 WIB






