Rabu 24-Apr-2024 20:45 WIB
181

Foto : liputan6
Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Ghufron beralasan laporan itu berdasarkan aturan Perdewas No.3 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 huruf B. Pada isinya disebutkan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," tegas Gufron.
Albertina Ho sendiri dianggap ingin menelisik hasil keuangan pegawai KPK. Padahal, kata Gufron, hal tersebut bukan wewenangnya sebagaimana yang dilakukan penyidik KPK.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Gufron.
Dikonfirmasi terpisah, Albertina buka suara soal pelaporan oleh pimpinan KPK terhadapnya ke lembaganya sendiri. Dia menjelaskan kalau laporan yang dimaksud Ghufron adalah dirinya mencurigai adanya transaksi keuangan oleh eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ungkap Albertina.

Albertina Ho mengaku diberikan wewenang sebagai penanggung jawab adanya dugaan pelanggaran etik oleh TI. Ia bahkan heran dari laporan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujar Albertina.
"Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012," lanjut Albertina.
Ia menegaskan pengusutan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani oleh KPK.
Konten Terkait
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.
Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB
Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?
Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara
Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB