Rabu 24-Apr-2024 20:45 WIB
230
Foto : liputan6
Brominemedia.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Ghufron beralasan laporan itu berdasarkan aturan Perdewas No.3 tahun 2021 pasal 4 ayat 2 huruf B. Pada isinya disebutkan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," tegas Gufron.
Albertina Ho sendiri dianggap ingin menelisik hasil keuangan pegawai KPK. Padahal, kata Gufron, hal tersebut bukan wewenangnya sebagaimana yang dilakukan penyidik KPK.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Gufron.
Dikonfirmasi terpisah, Albertina buka suara soal pelaporan oleh pimpinan KPK terhadapnya ke lembaganya sendiri. Dia menjelaskan kalau laporan yang dimaksud Ghufron adalah dirinya mencurigai adanya transaksi keuangan oleh eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ungkap Albertina.

Albertina Ho mengaku diberikan wewenang sebagai penanggung jawab adanya dugaan pelanggaran etik oleh TI. Ia bahkan heran dari laporan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK, karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," ujar Albertina.
"Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012," lanjut Albertina.
Ia menegaskan pengusutan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani oleh KPK.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.
Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB
Pansel membuka masukan dan kritik publik terkait seleksi calon anggota dewas, direksi BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan pasca ramai disebut tak transparan.
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.
Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB







