Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

PERSYARATAN WARUNG JADI PANGKALAN RESMI ELPJI 3 KG

Selasa 04-Feb-2025 11:08 WIB

77

PERSYARATAN WARUNG JADI PANGKALAN RESMI ELPJI 3 KG

Foto : republika

Brominemedia.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pengecer gas LPG 3 kg untuk meningkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Hal ini bertujuan agar distribusi gas semakin mudah dan merata bagi masyarakat yang berhak menerimanya.


Berikut syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg:

1 KTP

2 NPWP

3 Bukti kepemilikan lahan

4 Surat izin usaha

5 Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya

Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan


Cara daftar jadi agen elpiji 3 kg

1 Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa melakukan pendaftaran melalui situs sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2 pendaftaran tersebut mengintegrasikan NIK dengan sistem kependudukan dari kementerian dalam negeri (kemendagri) guna mempermudah proses administrasi



Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

1 Buka laman www.oss.go.id.

2 Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "permohonan".

3 Pilih izin usaha mikro dan kecil ( IUMK), Kemudian pilih Nomor induk berusaha (NIB).

4 Isi profile usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha

5 setelah data terisi lengkap, klik "proses NIB" dan "Izin Usaha", Selanjutnya cetak dokumen NIB.


perlengkapan data

1. lengkapui seluruh data yang diperlukan

2. pengajuan NIB membutuhkan data antara lain : lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.


Berikut cara daftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi pertamina secara online

1 Buka laman www.oss.go.id.

2 Klik tombol daftar dipojok kanan atas

3 isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon dan email.

4 Ceklis persetujuan, lalu klik “Submit”.

5 cek email untuk proses aktivasi lalu klik aktivasi

6 sistem oss akan mengirimkan password ke email yang telan didaftarkan



Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina

1 Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan dengan mengklik tautan di https://kemitraan.patraniaga.com/register/

2 pilih keagenan lpg

3 klik reistrasi dan lengkapi dokumen administrasi

4 setelah memenuhi semua persyaratan anda akan mendapatkan surat keterangan penyaluran lpg.


Konten Terkait

EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung
RAGAM Dikabarkan Menikah Juni 2025, Alyssa Daguise Mengaku Deg-degan

Al Ghazali dan kekasihnya Alyssa Daguise dalam waktu dekat dikabarkan segera melangsungkan...

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

Dikabarkan Menikah Juni 2025, Alyssa Daguise Mengaku Deg-degan
EVENT IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal

Road to Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2025, siap digelar di Semarang, tepatnya di Sam Poo Kong

Kamis 24-Apr-2025 20:40 WIB

IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal
OLAHRAGA Jonatan Christie Jadi Kapten Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Sudirman 2025

Jojo, sapaan Jonatan, terpilih menjadi kapten berdasarkan hasil voting para atlet.

Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB

Jonatan Christie Jadi Kapten Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Sudirman 2025
KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

Tulis Komentar