Selasa 04-Feb-2025 11:08 WIB
158

Foto : republika
Brominemedia.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pengecer gas LPG 3 kg untuk meningkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Hal ini bertujuan agar distribusi gas semakin mudah dan merata bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Berikut syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg:
1 KTP
2 NPWP
3 Bukti kepemilikan lahan
4 Surat izin usaha
5 Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara daftar jadi agen elpiji 3 kg
1 Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa melakukan pendaftaran melalui situs sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2 pendaftaran tersebut mengintegrasikan NIK dengan sistem kependudukan dari kementerian dalam negeri (kemendagri) guna mempermudah proses administrasi
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
1 Buka laman www.oss.go.id.
2 Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "permohonan".
3 Pilih izin usaha mikro dan kecil ( IUMK), Kemudian pilih Nomor induk berusaha (NIB).
4 Isi profile usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha
5 setelah data terisi lengkap, klik "proses NIB" dan "Izin Usaha", Selanjutnya cetak dokumen NIB.
perlengkapan data
1. lengkapui seluruh data yang diperlukan
2. pengajuan NIB membutuhkan data antara lain : lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Berikut cara daftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi pertamina secara online
1 Buka laman www.oss.go.id.
2 Klik tombol daftar dipojok kanan atas
3 isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon dan email.
4 Ceklis persetujuan, lalu klik “Submit”.
5 cek email untuk proses aktivasi lalu klik aktivasi
6 sistem oss akan mengirimkan password ke email yang telan didaftarkan
Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina
1 Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan dengan mengklik tautan di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
2 pilih keagenan lpg
3 klik reistrasi dan lengkapi dokumen administrasi
4 setelah memenuhi semua persyaratan anda akan mendapatkan surat keterangan penyaluran lpg.

Konten Terkait
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo resmi jadi peraturan daerah (perda), Senin (21/7/2025).
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengukuhkan sekaligus melepas Kontingen Sumsel ke Fornas VIII 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB
BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca di Jawa Barat pada sepekan ke depan 21-27 Juli 2025. Sejumlah wilayah berpotensi dilanda hujan deras disertai petir dan angin kencang.
Minggu 20-Jul-2025 20:55 WIB
Kehadiran PLN dalam festival ini wujud komitmen perusahaan untuk memperkuat daya saing UMKM lokal secara berkelanjutan
Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB
Motor listrik Honda seperti EM1 e:, Icon e:, dan CUV e: standard mendapatkan sambutan yang baik dari pengujung Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025.
Jumat 18-Jul-2025 20:45 WIB