Selasa 03-Jan-2023 06:00 WIB
189

Foto : tempo
brominemedia.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menuai beragam kontroversi.
Bahkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul
Rachman Thaha lantang menyebut terbitnya beleid yang menerabas putusan Mahkamah
Konstitusi itu bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia beralasan, Perpu tersebut mengabaikan prinsip
kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga
rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah
pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata
Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD
1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Abdul mengatakan penerbitan aturan ini menunjukkan bahwa
tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin
nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan
kehidupan berundang-undang di Indonesia.
Ia menyebut penerbitan Perpu Ciptaker ibarat bunyi gong yang
menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis
demokrasi.
Dia pun mendorong DPR segera mengambil langkah-langkah menanggapi terbitnya Perpu di ujung tahun 2022 tersebut. Menurut Abdul, sebaiknya DPR mempercepat reses dan meninjau soal pemakzulan tersebut.

Tak Akan Ada Pemakzulan
Menanggapi usulan pemakzulan Jokowi atas terbitnya Perpu Cipta Kerja itu, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, hal itu tak akan terjadi.
Dia mengungkap alasan sulitnya pemakzulan dilakukan DPR karena koalisi pendukung pemerintah yang gemuk di DPR.
“Pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali,” kata Santoso saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2022.
Anggota Komisi Hukum DPR dari PKS Nasir Djamil pun tak menyebut pemakzulan bisa terjadi setelah terbitnya Perpu tersebut. Paling banter, DPR hanya bisa mengkritisi penerbitan beleid tersebut.
“DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker. Puncak sikap kritis itu adalah penolakan terhadap Perppu,” kata Nasir kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Jokowi Mahfum Kontroversi Perpu Cipta Kerja
Presiden Jokowi menanggapi santai polemik yang muncul atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.
"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi, ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia di Tanah Abang kemarin.
Sebelumnya, ia beralasan bahwa Perpu Cipta Kerja ini terbit lantaran ada ancaman-ancaman risiko ketidakpastian global.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Konten Terkait
Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira menyoroti peristiwa lift milik Ayuterra Resort Ubud, Gianyar, Bali, terjatuh hingga menewaskan 5 karyawan.
Rabu 06-Sep-2023 01:29 WIB
Huda mengatakan, kecurangan PPDB dengan beragam modusnya bisa dipastikan akan terus terulang dalam setiap tahun ajaran baru.
Selasa 11-Jul-2023 10:58 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti mengatakan, tenda Jamaah Haji Indonesia di Mina terjadi overcapacity. Faktanya, hasil peninjauan lapangan di Maktab Indonesia Nomor 66, 67...
Jumat 30-Jun-2023 00:51 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan...
Kamis 27-Apr-2023 12:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Baidowi mengkritisi sikap ngotot kreditur China yang...
Rabu 19-Apr-2023 03:29 WIB