Jumat 24-Jun-2022 11:19 WIB
467

Foto : kaskus
brominemedia.com--Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, melakukan tindak asusila terhadap seorang santri perempuan di bawah umur. Pelaku disebut melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.
Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban menemukan enam lembar kertas yang berisi pengalaman pahit sang korban.
Kapolres Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut pelaku berinisial DAN (45). Pelaku telah diamankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
Dasar penangkapan pelaku ialah laporan dari orang tua korban pada tanggal 23 Mei 2022, dan polisi menangkap pada 10 Juni 2022. Polisi baru menunjukkan wajah pelaku pada konferensi pers di Markas Polres Subang, Rabu (22/6).
Korban yang baru berusia 15 tahun mencurahkan isi hatinya dalam enam lembar kertas yang ditulis tangannya.
“(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf kepada orang tuanya karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang serharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,” ujar Sumarni.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendalami dan menangani kasus tersebut. Diketahui bahwa pelaku awalnya memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Sumarni juga menduga pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk melancarkan aksinya.
“Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban,” ujar Sumarni mengutip pengakuan dari korban.
Korban kini disebut mengalami trauma dan saat ini mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang.
Sumarni berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat khususnya orang tua untuk lebih berhati-hati dan menjaga anaknya. Selain itu, diharapkan bisa jadi evaluasi di dunia pendidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 41 ayat 1 juncto pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang 17 Tahun 2016.
Sumarni mengatakan ancaman hukuman yang pelaku terima ialah minimal penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda senilai Rp5 Miliar.

Konten Terkait
Menurut dia, Fadli Zon juga menyalahi sikap pemerintah selama ini yang mengakui terjadinya peristiwa nahas 27 tahun lalu tersebut.
Senin 16-Jun-2025 21:09 WIB
Tunjukan sikap responsif terhadap maraknya kasus...Artikel “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga pertama kali tampil pada Republik News.
Senin 14-Apr-2025 22:56 WIB
Laporan Saudi Gazette menyoroti tindakan keras yang signifikan di Mekkah, di mana polisi setempat menangkap sepuluh warga negara Pakistan yang terkait dengan sekitar 31 kasus penipuan keuangan.
Rabu 19-Feb-2025 20:39 WIB
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo, Boyolali diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Senin 23-Dec-2024 20:57 WIB
Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.
Rabu 31-May-2023 11:25 WIB