Selasa 26-Sep-2023 12:31 WIB
255

Foto : solopos
brominemedia.com--Polres Wonogiri masih terus menyelidiki kasus dugaan
penyelewengan dana bergulir masyarakat (DBM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Kecamatan Batuwarno senilai Rp6,4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa
terkait hal tersebut.
Kepala Polres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada
Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas, AKP Anom Prabowo, mengatakan aparat
Satreskrim Polres Wonogiri masih menyelidiki dugaan kasus penyelewengan DBM
tersebut.

Proses penyelidikan itu menurutnya akan memakan waktu lama.
Hal itu lantaran kasus tersebut harus melibatkan banyak orang untuk dimintai
keterangan.
Selain itu, banyak dokumen atau berkas-berkas perkara yang
harus dikumpulkan sejak UPK Batuwarno itu beroperasi. AKP Anom menyebut belum
bisa memastikan kapan kasus tersebut naik ke proses penyidikan.Sejauh ini sudah
ada 21 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan polisi.
“Yang jelas ini masih kami tangani, kasus ini masih jalan
terus. Ini masih proses penyelidikan, belum sidik,” kata Anom kepada
Solopos.com, Selasa (26/9/2023).
Sebagai informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan
Kerja Sama Antardesa (BKAD) Kecamatan Batuwarno. Keanggotaan BKAD terdiri atas
desa-desa di Kecamatan Batuwarno.
UPK tersebut yang mengelola DBM eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan
penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin.
Pengelolaan UPK bertujuan untuk mengentaskan masyarakat
miskin di lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK
menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), salah satu syaratnya
penggunaan DBM dalam UPK itu tidak bermasalah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan kasus penyalahgunaan DBM UPK
tersebut dilakukan sekretaris dan bendahara UPK Kecamatan Batuwarno. Keduanya
perempuan. Mereka menyalahgunakan DBM senilai Rp6,4 miliar.
Mereka diduga menggunakan DBM tidak sesuai dengan standar
operasional prosedur yang ditetapkan atau malaadministrasi. Praktik curang itu
diketahui bermula ketika UPK tersebut akan bertransformasi menjadi Bumdesma
Kecamatan Batuwarno.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Anton menjelaskan
selama tiga bulan, pelaku diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah itu
dengan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan tersebut. Kedua pelaku
sudah berupaya mengembalikan.
“Tetapi nilainya tidak banyak, tidak signifikan dengan apa
yang telah diselewengkan,” kata Anton.
Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai
total Rp7,3 M. Sementara nilai DBM yang diselewengkan sejumlah Rp6,4 miliar.
Modus penyelewengan dilakukan dengan memberikan penyaluran
atau pembiayaan DBM kepada kelompok fiktif. Selain itu, menyalurkan DBM kepada
perorangan dan di luar warga Kecamatan Batuwarno.
Padahal, lanjut dia, DBM UPK hanya boleh disalurkan kepada
kelompok yang terdiri atas warga miskin di dalam kecamatan. Jumlah anggota
kelompok itu minimal lima orang.
Dana yang disalurkan untuk kelompok itu tidak untuk kegiatan
konsumtif, melainkan untuk usaha. Roh dari penyaluran DBM untuk penanganan
kemiskinan di desa.
Konten Terkait
Polres Wonogiri masih terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat (DBM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno senilai Rp6,4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait hal tersebut.
Selasa 26-Sep-2023 12:31 WIB
Tagar Jangan Percaya ACT menghiasi trending topic Twitter sejak Minggu (3/7) malam. Hal ini diketahui berasal dari salah satu unggahan netizen mengenai pemberitaan majalah Tempo yang mengungkap dugaan penyelewangan di lembaga Aksi Cepat Tanggap.
Senin 04-Jul-2022 15:23 WIB