Senin 22-Aug-2022 13:39 WIB
443

Foto : detik
brominemedia.com –
PT Pertamina mengapresiasi kepolisian soal kasus penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi. Total terdapat 49 kasus yang telah ditindak Polri
sepanjang tahun 2022 di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan
tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting upaya penyaluran BBM
bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini
berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi
energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang
negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau
pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke dalam keterangan
tertulis, Senin (22/8).
Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus
memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM
bersubsidi di tengah masyarakat. Tercatat, di sepanjang tahun hingga Agustus
2022, Polri telah melakukan 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak
masyarakat ini.
"Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja
Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini
tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan wujud komitmen
Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang
seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.
Adapun kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang paling
banyak terjadi antara lain melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi,
pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan
penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Nicke menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dan
bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan
penyaluran BBM bersubsidi ini.
"Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh
Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan
untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini
disalurkan dengan tepat sasaran," terangnya.
Lebih lanjut, Nicke menegaskan Pertamina tidak akan
menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, yaitu
menyelundupkan BBM bersubsidi. Pihaknya akan memberi saksi tegas, seperti
penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti
bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Nicke.
Dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.
"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan hingga Mei 2022 setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Pertamina mengimbau masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan pada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.
Konten Terkait
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.
Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Rabu 08-Oct-2025 20:33 WIB