Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pengobatan Korban Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Ditanggung Negara

Jumat 16-Dec-2022 15:02 WIB

132

Pengobatan Korban Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Ditanggung Negara

Foto : tempo

brominemedia.com - Biaya pengobatan SKH, korban penyiksaan ART di apartemen Simprug, Jakarta Selatan, sepenuhnya ditanggung pemerintah. Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 23 tahun tersebut disiksa oleh majikan dan para rekannya.

"Oh iya pasti. Kemarin kan datang LPSK untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy pada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Dia menuturkan saat ini SKH masih dirawat di kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Dokter bedah sedang menangani luka bagian kaki yang dinilai cukup parah.

Luka tersebut disebabkan siraman air panas yang diduga dilakukan oleh majikannya. Selain luka fisik, kesehatan psikologisnya juga tengah dipulihkan.

"Jadi dokter bedah turun tangan. Sekarang sedang dalam proses tahap pemulihan baik psikis dan fisiknya," ujarnya.

Kejadian ini bermula saat SKH kedapatan mengenakan celana dalam milik majikannya, MK (64 tahun).  SKH mengatakan celana itu tertukar. Majikannya marah besar dan menyita handphone milik korban.

Rekan sesama ART di rumah itu jug ikut menganiaya SKH karena diperintah oleh majikan. Namun belakangan, para ART lain terbiasa melakukan kekerasan atas inisiatif sendiri. Korban mengalami penyiksaan mulai September hingga Desember 2022. 

Sekujur tubuh SKH babak belur akibat kekerasan dari berbagai benda tumpul. Bahkan dia sempat diborgol dengan kandang anjing dan sebuah barbel, serta dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Tiga di antaranya sebagai majikan dan enam orang ART.

Para tersangka penyiksaan ART ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.

Konten Terkait

EVENT Dari Bekam Hingga Akupunktur, Pagar Nusa Hadirkan Pengobatan Tradisional di Harlah NU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pertabiban Pagar Nusa memberikan layanan kesehatan dengan pengobatan tradisional bagi ratusan peserta Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Istora Senayan Jakarta, Rabu malam (5/2/2025).Dengan...

Jumat 07-Feb-2025 21:05 WIB

Dari Bekam Hingga Akupunktur, Pagar Nusa Hadirkan Pengobatan Tradisional di Harlah NU
KESEHATAN Simak 4 Khasiat Air Rebusan Daun Pandan, Bantu Pengobatan Penyakit Ini

ADA berbagai daun populer yang sering digunakan sebagai salah satu bahan masakan, baik untuk hidangan gurih dan manis.

Kamis 27-Apr-2023 07:17 WIB

Simak 4 Khasiat Air Rebusan Daun Pandan, Bantu Pengobatan Penyakit Ini
PERISTIWA Keluarga David Ozora Akhirnya Pertimbangkan Gugatan Perdata atas Biaya Pengobatan pada Mario Dandy

Keluarga David Ozora akhirnya merasa berat atas pengobatan yang harus dijalani, karena itu akan ajukan gugatan hukum pada Mario Dandy.

Senin 17-Apr-2023 05:38 WIB

Keluarga David Ozora Akhirnya Pertimbangkan Gugatan Perdata atas Biaya Pengobatan pada Mario Dandy
FINANCE Pengobatan Ida Dayak di Kostrad Cilodong Terpaksa Dibatalkan, Pangdifiv: Tidak Mungkin Selesai Dalam 5 Hari

Pengobatan alternatif Ida Dayak yang dijadwalkan di GOR Madivif 1 Kartika Kostrad Cilodong Depok, Senin, 3 April 2023 terpaksa dibatalkan karena calon pasien membludak dan tidak kondusif.

Selasa 04-Apr-2023 06:48 WIB

Pengobatan Ida Dayak di Kostrad Cilodong Terpaksa Dibatalkan, Pangdifiv: Tidak Mungkin Selesai Dalam 5 Hari
LIFESTYLE Inilah 6 Pengobatan Alami yang Bantu Atasi Alergi

JPNN.com, JAKARTA - HIDUP dengan alergi membuat Anda selalu waspada. Alergi merupakan reaksi tubuh terhadap makanan atau zat tertentu yang tidak berbahaya.

Senin 27-Mar-2023 02:09 WIB

Inilah 6 Pengobatan Alami yang Bantu Atasi Alergi

Tulis Komentar