Kamis 08-Dec-2022 11:59 WIB
225
Foto : tempo
brominemedia.com
- Seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh
laki-laki berinisial FH, 32 tahun.Pelaku disebut mengenal orang tua, baik ayah
maupun ibu korban.
Menurut keterangan Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama,
pencabulan itu telah dilakukan sebanyak dua kali di salah satu hotel di
Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak
2022, tapi bulannya gak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang
sama," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.
Putra menuturkan ibu korban melapor ke Polsek Tambora pada
Jumat, 25 November 2022, atas dugaan persetubuhan kepada anaknya. Aksi FH yang
pertama dilakukan pada Sabtu, 22 Oktober 2022 dan yang kedua pada Senin, 21 November
2022 di hotel yang sama.
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel
melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak
masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku
mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar
sampai minimarket dekat rumah korban," tutur Putra.
Korban diketahui memiliki handphone sendiri untuk
berkomunikasi dengan pelaku. Lalu FH diduga meminta nomor kontak secara
langsung kepada korban agar bisa menghubungi.
Pelaku memberi uang Rp100 ribu kepada korban setelah
mencabuli. Maksud pemberian itu sebagai uang jajan dan menutup mulut agar tidak
melaporkan kejadian kepada siapa pun.
FH diketahui sebagai warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota
Tangerang. Pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur
satu tahun.
"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," kata Putra.
Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022. Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Putra Pratama.
Polisi telah menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Korban begal payudara yang dilakukan T (24), di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanahbumbu, ada tiga orang
Jumat 05-Jul-2024 20:49 WIB
Korban begal payudara yang dilakukan T (24), di Jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanahbumbu, ada tiga orang
Jumat 05-Jul-2024 20:49 WIB
Kasus persetubuhan anak di bawah umur di lingkungan pendidikan kembali terjadi di Wonogiri. Seorang guru di salah satu SMP swasta di Wonogiri menyetubuhi siswinya sebanyak empat kali di sekolah.
Jumat 22-Sep-2023 11:44 WIB
Seto Mulyadi atau Kak Seto datang langsung ke Wonogiri terkait kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya. Dalam kasus yang melibatkan kepala madrasah dan guru cabul Baturetno Wonogiri itu Kak Seto menguatkan orang tua para korban.
Kamis 08-Jun-2023 09:27 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru Agama di Wonogiri. Yang membuat ironis dari kasus ini karena korban rata-rata masih berusia 7 tahun. Karenanya pengacara kondang itu meminta keluarga korban untuk menghubungi Hotman 911. Dilansir dari suaramerdeka.
Jumat 02-Jun-2023 21:11 WIB