Senin 15-Jul-2024 20:27 WIB
248

Foto : ilustrasi
Brominemedia.com - Batas minimal usia bakal calon gubernur, wakil gubernur Jateng, wali kota hingga bupati telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon pasal 14 poin 2 sub d menyebutkan, usai minimal bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara untuk usia bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun.
Regulasi tersebut juga disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jateng di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024). Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono juga mengatakan hal serupa seusai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Jika dihitung tahun, berarti pemuda kelahiran tahun 1999 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil hingga bupati dan wakilnya.
Sementara Genz yang lahir di tahun 1994 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur Jateng.
"Berarti saya juga bisa daftar menjadi bakal calon wali kota Semarang, usia saya sudah 27 tahun," terang Bayu Satria warga Kota Semarang sembari tersenyum.
Tak hanya Bayu yang menanggapi hal tersebut, sejumlah orang tua yang memiliki anak usia 25 tahun juga bersuara.
"Dari pada anak-anak bingung setelah lulus kuliah dan menjadi beban keluarga lebih baik nyalon saja," papar Andik Setyono (57) warga Kabupaten Kendal menanggapi regulasi tersebut.
Menurutnya, dalam regulasi KPU usia minimal bakal calon kepala daerah terlalu muda. Andik mengatakan, bakal calon kepala daerah terlalu muda belum matang dalam hal memberikan kebijakan.
"Istilahnya buah itu belum matang betul, masih asam. Harusnya regulasi dibuat dengan dasar yang baik. 25 sampai 30 tahun kan usia masih mencari jatidiri," imbuhnya.

Konten Terkait
Kabar penting menyambut ajang pramusim bergengsi ini ialah Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star.
Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB
Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana. Hanya tersisa dua papan di depan Taman
Senin 30-Jun-2025 21:09 WIB
Semua orang di dalam pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad, India, Kamis (12/6/2025) yang berjumlah 242 jiwa dinyatakan tewas.
Kamis 12-Jun-2025 21:00 WIB
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB
Jelajahi Takdir Mubram: Ketentuan Ilahi yang pasti. Temukan hikmah di balik ketetapan Allah, rahasia kehidupan, dan jalan spiritual.
Rabu 23-Apr-2025 20:45 WIB