Selasa 23-Apr-2024 20:24 WIB
257

Foto : beritajatim
Brominemedia.com - Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Selasa (23/4/2024).
Pada 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan di Kota Mojokerto. Mas Pj (sapaan akrab, red) menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi tersebut.
“Yakni para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp2.810.000 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Mojokerto Diduga Dilakukan oleh Sindikat
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ink menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto .
“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag. BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya.
Agar tepat sasaran, Pemkot Mojokerto tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.

Konten Terkait
Mobil Xenia Terbakar di Tol Mojokerto-Jombang, Tiga Orang Alami Luka. Sebuah mobil minibus jenis Daihatsu Xenia dilaporkan terbakar di ruas Tol Mojokerto–Jombang KM 710, tepatnya di wilayah Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (18/7/2025).
Jumat 18-Jul-2025 20:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
Perum BULOG Cabang Mojokerto mencatatkan prestasi membanggakan dalam serapan gabah dan beras.
Rabu 16-Apr-2025 20:26 WIB
Kegiatan ini menjadi persiapan penting menjelang keberangkatan haji Tahun 1446 H/2025 M yang direncanakan pada awal Mei mendatang.
Kamis 10-Apr-2025 20:27 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB